Ikon Pantai Balekambang Dinodai Kasus Penamparan Pengunjung

Pantai Balekambang, Desa Srigonco, Kec Bantur, Kab Malang yang telah dinodai oleh oknum petugas parkir dalam kasus penamparan pada seorang pengunjung.

Kab Malang, Bhirawa
Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam mengembangkan sektor pariwisata, khususnya wisata pantai di wilayah Malang Selatan saat ini terus dilakukan dengan berbagai konsep. Sehingga untuk mengembangkan tempat-tempat wisata pantai, tentunya tidak sedikit dalam mengeluarkan anggaran untuk membangun tempat wisata pantai tersebut.
Sebab, di wilayah Kabupaten Malang ini, terdapat 15 pantai yang saat ini sebagai destinasi wisatawan, baik lokal maupun wisatawan mancanegara. Sehingga dengan ramainya pengunjung datang ke Kabupaten Malang, maka hal ini tidak hanya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja, tapi juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat di sekitar tempat wisata pantai.
Sementara, upaya Pemkab Malang dalam mengembangkan wisata pantai, hal ini tidak diimbangi dengan keramaan sebagian warga di sekitar tempat wisata. Karena pada beberapa hari lalu, terjadi penamparan seorang pengunjung wisata Pantai Balekambang, Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, oleh oknum petugas parkir pantai setempat. Sehingga penamparan yang dilakukan oknum petugas parkir tersebut telah diunggah di akun Facebook (FB).
Sedangkan korban penamparan itu, yaitu anak dari pemilik akun FB yang bernama Davina Amandita. Dan dia sangat menyesalkan perlakukan oknum petugas parkir Pantai Balekambang. Dalam kejadian tersebut, pernyataan Devina yang ditulis di FB, dirinya hanya menanyakan kenapa harus bayar parkir lagi, padahal diloket selain membayar Harga Tiket Masuk (HTM), juga ditarik uang parkir kendaraan. Bermula dari persoalan itu, maka oknum petugas parkir tiba-tiba menampar anak Devina.
“Seharusnya, kasus penamparan yang dilakukan oknum petugas parkir Pantai Balekambang pada beberapa hari lalu, korban melaporkan ke pihak Kepolisian. Sebab, penamparan terhadap pengunjung wisata masuk tindak pidana penganiayaan,” tegas Wakil Bupati (Wabup) HM Sanusi, Minggu (7/1), saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Kasus penamparan terhadap pengunjung wisata Pantai Balekambang, kata dia, maka pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pengelola wisata Pantai Balekambang yang dalam hal ini dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Jasa Yasa. Karena kasus penamparan itu akan membuat image jelek masyarakat atau masyarakat takut untuk datang ke Pantai Balekambang. Sebab selama ini, Pemkab Malang sudah berupaya untuk membangun sektor pariwisata.
Sedangkan anggaran untuk membangun sektor pariwisata itu, tegas Sanusi, biayanya tidak sedikit. Sehingga dengan kejadian penamparan terhadap pengunjung yang dilakukan oleh oknum petugas parkir, maka kami khawatirkan terjadi penurunan jumlah pengunjung. “Seperti kata pribahasa, gara-gara Nila Setitik Merusak Susu Sebelangah, atau gara-gara satu keburukan merusak kebaikan yang lainnya, ” ujar Sanusi.
Untuk itu, ia menegaskan, dirinya meminta kepada pengelola Pantai Balekambang melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi. Karena kasus penganiayaan terhadap pengunjung wisata apa pun alasannya tidak dibenarkan, apalagi hanya masalah menanyakan ditariknya kembali uang parkir. Dan jika kasus tersebut tidak segera mendapatkan penanganan yang serius, hal itu akan terus menjadi preseden buruk pada tempat wisata Pantai Balekambang. Mengingat Pantai Balekambang itu, kini sebagai ikon pantai-pantai yang ada di wilayah Pantai Malang Selatan.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PD Jasa Yasa Ahmad Faiz Wildan menyatakan, jika pihaknya telah dirugikan atas kejadian penamparan seorang pengunjung wisata oleh oknum petugas parkir. Padahal, tempat parkir yang dimaksud pemilik FB yakni Davina Amandita, itu bukan wilayah tempat parkir di area Pantai Balekambang. “Itu tempat parkir di area Pantai Regent, sehingga dengan adanya pemberitaan diberbagai media telah merugikan pihak pengelola Pantai Balekambang,” terangnya.
Menurutnya, petugas parkir di Pantai Regent maupun Pantai Balekambang merupakan pegawai dari Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) milik Perhutani. Sehingga jika petugas parkir yang menampar seorang pengunjung tersebut, dikatakan pegawai PD Jasa Yasa itu tidak benar. Sebab, di Pantai Balekambang hanya terdapat 19 orang pegawai.
“Dan dirinya sebagai pengelola Pantai Balekambang, saat ini sudah menghilangkan pungutan liar (pungli) dan juga menghilangkan ketidakramahan dan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap pengunjung,” ungkap Wildan. [cyn]

Tags: