Ikrar Wakaf Massal 300 Bidang Tanah se Kabupaten Madiun

Bupati Madiun, Ahmad Dawami, tampak memberikan sambutan arahan, saat Ikrar Wakaf massal sebayak 300 bidang Tanah se Kab Madiun dalam rangka harlah NU ke 96 bekerjasama dengan Pemkab. Madiun, BPN Kab. Madiun, Kemenag Kab. Madiun, PCNU Kab. Madiun di Pendopo Ronggo Djoemeno, Selasa, (26/3). [sudarno/bhirawa]

Kabupaten Madiun, Bhirawa
Ikrar Wakaf massal sebayak 300 bidang tanah se Kab Madiun dilakukan dalam rangka Harlah NU ke 96 bekerjasama dengan Pemkab. Madiun, BPN Kab. Madiun, Kemenag Kab. Madiun, PCNU Kab. Madiun di Pendopo Ronggo Djoemeno Pemkab Madiun di Mejayan, Selasa, (26/3).
Bupati Madiun Ahmad Dawami, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun atas kerjasamanya telah membantu dalam hal sertifikat.
“Pada saat itu saya bersama Kepala BPN bertemu kepala BPN Kanwil Jawa Timur dan meminta prioritas atas tanah wakaf. Ada 1.500 masjid yg berada di bawah naungan takmir masjid, dan beberapa yang tidak di bawah naungan,”kata Bupati Madiun..
Karena itu diharapkan, semuanya dapat memanfaatkan kesempatan ini. Pemkab Madiun sangat mendukung tentang sertifikat wakaf massal. Karena bisa sebagai antisipasi terjadinya konflik dibelakang hari. Masalahnya, wakaf ini sering menjadi pemicu konflik perihal kepemilikan yang belum resmi secara legalitas. Oleh karena itu diharapkan ini akan menjadi solusi.
Lanjut bupati Madiun, hal seperti ini, harus disosisalisasikan lagi. BPN akan selalu siap membantu dan menampung. Perkara kesulitan, nanti biar pak Camat bekerjasama dengan pengurus NU dan MWC untuk melancarkan urusan wakaf.
“Selanjutnya dalam kesempatan ini saya sampaikan, Perbup 81 tahun 2018 sudah di tandatangani. Di pasal 21 sudah dijelaskan bahwa ada sub bidang dana desa boleh digunakan untuk pendidikan sebagai penunjang. Bisa digunakan untuk tambahan honor, seragam, dll. Namun tetap butuh perancanaan agar bisa masuk di APBDes,” ungkap bupati.
Menurut bupati Madiun, misalkan tanah wakaf diawal 2019 belum bisa diakomodir, mudah-mudahan tahun depan sudah bisa diakomodir. Selanjutnya di pasal 23 disebutkan dalam hal keagamaan, jadi dana ADD yang ada didesa juga bisa digunakan untuk hal keagamaan juga, termasuk ikrar wakaf untuk masjid-masjid yg memerlukan dana.
“Kita memang memprioritaskan sesuai visi misi kita, merupakan komitmen kita untuk sam-sama mendulung agar Kabupaten Madiun menjadi lebih berakhlak,”tegas bupati. [dar]

Tags: