Ikuti KPK, Gubernur Larang Mobdin Dipakai Mudik

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo akhirnya mengeluarkan surat edaran tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Keputusan ini menyusul adanya surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang penggunaan mobil dinas di internal KPK untuk keperluan mudik
“Kami ikut KPK saja. KPK menerapkan standar pelarangan tersebut karena penggunaan mobil dinas dianggap menimbulkan kerugian bagi negara,” kata Gubernur Soekarwo, Minggu (28/6).
Semula, Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Soekarwo, mengaku sempat membolehkan penggunaan kendaraan dinas karena ada kebijakan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Yuddy Chisnandi yang membolehkan PNS menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2015.
Tapi setelah KPK mengeluarkan larangan bagi seluruh kendaraan dinas, Pemprov Jatim akhirnya mengikuti KPK untuk ikut melarang. “Penggunaan mobil dinas dikhawatirkan masuk pertimbangan hukum korupsi khususnya pasal gratifikasi karena menggunakan aset saat tidak berdinas,” terangnya.
Nantinya, semua kendaraan dinas milik Pemprov Jatim akan diparkir di kantor masing-masing selama libur Lebaran. Meski begitu, larangan itu hanya berlaku untuk kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Jatim saja. “Untuk kepala daerah kabupaten atau kota, terserah mengikuti siapa, KPK atau Kementerian PAN dan RB,” tuturnya.
Mantan Sekdaprov Jatim itu mengaku bakal menindak tegas pegawai yang tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. “Menurut Undang-Undang tentang Aset Negara, untuk non tugas pemerintah memang tidak diperbolehkan. Nanti yang melanggar akan ada peringatan secara lisan dan tertulis sesuai dengan peraturan,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah mengimbau agar para PNS tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik. Menurut KPK, aset dan properti milik negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi karena tidak sesuai dengan maksud pengadaannya. “KPK mengimbau jangan sampai aset dan properti negara digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi pada, Jumat (26/6) lalu.
Johan menegaskan, segala aset negara, termasuk mobil dinas yang dibeli menggunakan uang negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas. Di luar kepentingan tugas, tak boleh digunakan. “Seharusnya aset dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas,” tegas Johan.
KPK di tahun-tahun sebelumnya pernah mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan mobil dinas untuk digunakan mudik para PNS. Alasannya, penggunaan mobil dinas untuk mudik para PNS masuk dalam kategori korupsi, yakni penyalahgunaan wewenang dengan tidak menggunakan mobil dinas secara semestinya. [iib]

Tags: