Ikuti Perintah KPK, Gubernur Larang Mobdin Dipakai Mudik

Sebuah mobdin saat diparkir di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Senin (27/6). Bupati Pasuruan melarang pegawainya menggunakan kendaraan dinas roda empat untuk kepentingan pribadi selama Lebaran 2016. [hilmi husain]

Sebuah mobdin saat diparkir di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Senin (27/6). Bupati Pasuruan melarang pegawainya menggunakan kendaraan dinas roda empat untuk kepentingan pribadi selama Lebaran 2016. [hilmi husain]

Pemprov, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk mudik Lebaran 2016. Kebijakan ini merunut pada surat edaran yang telah dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang isinya melarang mobdin dipakai mudik Lebaran.
“Kita ikuti aturan yang ada. Karena saat ini aturan yang melarang mobdin dipakai mudik dari KPK, kita ikuti perintah KPK. Tapi kalau Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Menpan dan RB, red) mengeluarkan kebijakan membolehkan menggunakan mobdin untuk mudik, kita ikuti yang Menpan,” kata Gubernur Soekarwo, Senin (27/6).
Menurut dia, pemerintah harus mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah. Namun berhubung Menpan dan RB belum mengeluarkan aturan yang mengatur penggunaan mobdin saat Lebaran, Pemprov Jatim merujuk aturan yang dikeluarkan KPK dulu.
“Kalau Menpan tak kunjung mengeluarkan aturan, ya final kita gunakan aturan dari KPK. Untuk teknisnya bagaimana, itu urusan SKPD masing-masing. Tapi sebaiknya diparkir di kantor saja. Lebih aman dibanding di rumah. Kalau ditinggal mudik lebih rawan,” kata mantan Sekdaprov Jatim ini.
Terkait pemberian parsel, Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Soekarwo, juga mengaku pejabat atau PNS dilarang menerima atau memberikan parsel. “Kalau soal parsel sudah jelas. Itu masuk dalam kategori gratifikasi,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan jelang Hari Raya Idul Fitri 2016, KPK telah menerbitkan surat edaran terhadap PNS terkait fasilitas kedinasan. Penggunaan kendaraan dinas untuk mudik pun sangat tidak dianjurkan oleh KPK. “Minggu ini sudah kami edarkan surat edaran sekaligus larangan gratifikasi terkait hari raya. Larangan penggunaan mobil dinas pun sudah kita sampaikan” ujarnya.
Selain pelarangan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi, pemberian parsel juga menjadi konsentrasi KPK menjelang hari raya. Giri menjelaskan seluruh pegawai negeri di Indonesia dilarang keras menerima parsel apapun bentuknya. Menurutnya, segala pemberian dengan bentuk gratifikasi sangat dekat dengan tindak pidana. Apalagi jika hal ini dilakukan oleh pejabat negara bisa dikenakan hukuman seumur hidup. “Gratifikasi itu tidak ada batasannya berapapun itu, dilarang,” jelasnya.
Giri menyebut ada tiga poin yang jika dilakukan oleh pegawai negeri, KPK akan segera menindak pihak tersebut dengan tindak pidana penerimaan gratifikasi. Pertama, gratifikasi dilakukan terkait jabatan, kedua gratifikasi tersebut menghalangi tugas dan kewajiban sebuah jabatan dan terakhir tidak melapor KPK selama 30 hari.

PNS Dilarang Cuti
Sementara itu Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf melarang PNS di wilayah Kabupaten Pasuruan mengambil cuti atau izin libur Lebaran. Larangan itu dikarenakan libur Lebaran dinilai cukup panjang, sehingga pelayanan publik bisa berjalan secara lancar.
“Semua pegawai di lingkungan Pemkab Pasuruan dilarang ambil cuti, kecuali sakit. Sebab libur Lebaran sudah panjang,” ujar Irsyad Yusuf, Senin (27/6).
Seandainya masih ditemukan PNS yang menambah cuti atau izin, akan ada sanksi tegas. Selain itu, Bupati Pasuruan juga melarang pegawainya menggunakan kendaraan dinas roda empat untuk kepentingan pribadi selama Lebaran.
“Jika di kantor tidak aman, silakan langsung diparkir di Pemda atau di Pendopo Pasuruan. Itu berlaku mulai hari akhir kerja sebelum Lebaran hingga sebelum masuk Lebaran,” terang Irsyad Yusuf.
Prinsipnya, lanjut Irsyad, semua fasilitas negara tidak boleh dibuat untuk kepentingan pribadi. Namun, mobdin di lingkungan Pemkab Pasuruan bisa dipakai mudik atas izin tertulis. “Terkecuali untuk urusan mendesak dan alasan kemanusiaan, seperti menolong orang sakit, mengantar ke rumah sakit, orang hamil dan lainnya itu akan kami beri izin,” paparnya. [iib,hil]

Tags: