Ikuti Permendikbud, Pasuruan Gunakan Sistem Zonasi

Salah satu siswa SMPN di Pasuruan menuju sekolahannya. PPDB tahun ajaran baru 2019-2020 di wilayah Kabupaten Pasuruan untuk SMP negeri menggunakan aturan zonasi.

Pasuruan, Bhirawa
Penerimaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru 2019-2020 di Kabupaten Pasuruan mengikuti aturan zonasi bagi daerah di sekolah SMP. Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan, Iswahyudi menyampaikan tahun ini penerimaan siswa akan ditentukan lewat zonasi sekolah. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB tahun 2019,
“Aturannya saat ini menggunakan zonasi daerah di sekitar lokasi sekolah SMP Negeri. Itu sesuai Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB tahun 2019. Terdapat 62 SMP Negeri di Kabupaten Pasuruan menggunakan sistem zonasi,” ujar Iswahyudi, Rabu (12/6).
Terdapat beberapa tingkatan yang akan dilakukan untuk penerimaan di SMP negeri. Yang pertama adalah pelajar memiliki prestasi akan masuk di jalur prestasi. Pihaknya juga melakukan pemetaan desa diarea zonasi sekolah. Termasuk pula calon siswa yang berada 1 desa yang memiliki KIPl atau PKH dapat menunjukkan kartu asli maka dipastikan diterima.

Iswahyudi

Sistem itu tak lain pemerataan pendidikan. Sehingga tidak ada lagi sekolah unggulan dan siswa dapat belajar di sekolah terdekat dari lingkungannya. “Apabila ada siswa dari luar daerah yang ingin bersekolah pada yang bukan zonasinya, maka harus ada surat tugas atau surat mutasi dari pekerjaan orang tua,” urai Iswahyudi.
Dalam pelaksanaannya, PPDB SMP negeri saat ini tak diperkenankan bagi lembaga sekolah untuk menggelar tes akademik. PPDB SMP sendiri diperkirakan akan diumumkan secara resmi pada awal Juli mendatang. [hil]

Tags: