Ikuti Rekom BPK, Gubernur Copot Dua Kepala Biro

Dr Soekarwo

Dr Soekarwo

Pemprov Jatim, Bhirawa
Mengikuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Gubernur Jatim H.Dr.Soekarwo, mencopot dua kepala biro Setdaprov Jatim dari jabatannya. Dua kepala biro yang dilengser dari jabatannya tersebut adalah M Ardi Prasetyawan yang dicopot dari jabatannya Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan Agung Hariyanto harus menanggalkan jabatan sebagai Kepala Biro Sumber Daya Alam.
Pencopotan dua pejabat eselon II b tersebut sebagai bentuk sanksi berat atas kesalahan yang telah mereka melakukan. Yaitu, dinilai tidak bisa bekerja dengan baik dan tidak tertib dalam laporan administratisi keuangan.
“Yang jelas rekomendasi BPK, yakni memberi punishment harus kita turuti. Apalagi permasalahan di dua Biro itu (Perekonomian dan SDA) merupakan tindak lanjut dari  administrasi keuangan,” tegas Gubernur Soekarwo dikonfirmasi ulang , Minggu(17/8).
Pada kesempatan usai Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 69 kemarin, Gubernur juga telah memastikan menandatangai surat pencopotan kedua pejabat eselon II b tersebut. “Iya suratnya (pencopotannya) sudah saya tandatangani. Setiap tindakan yang salah harus ada sanksinya. Tidak masuk kerja saja tanpa izin saja ada sanksinya kok,” katanya.
Pakde Karwo menegaskan, semua kegiatan yang menimbulkan permasalahan dan kemudian menimbulkan beban bagi lembaga, maka pimpinan lembaga tersebut harus diberi sanksi atau punishment.
Setelah dicopot, baik posisi yang ditinggalkan Ardi maupun Agung, kata Pakde Karwo, sama-sama digantikan Pelaksana Tugas (Plt). “Plt-nya langsung di-handle Pak Sekda (Sekdaprov Jatim, Dr H Akhmad Sukardi MM),” ungkapnya.
Dengan begitu, sampai dipilih dan dilantiknya Kepala Biro definitif, aktivitas sehari-hari Kepala Biro Perekonomian dan Kepala Biro SDA dipegang Akhmad Sukardi. Sedangkan untuk nasib Ardi dan Agung selanjutnya, keduanya ‘dikotak’ menjadi staf khusus Gubernur Jatim.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Dr H Akmal Boedianto mengatakan, Ardi dan Agung mulai tidak bertugas atau berstatus menjabat sebagai kepala biro mulai 16 Agustus 2014. Saat ini, dua pejabat tersebut tidak mendapat dudukan dan hanya menjabat sebagai staf khusus gubernur.
“Berhubung pangkatnya Pak Ardi dan Pak Agung itu tinggi maka dijadikan staf khusus, meski sebenarnya secara formal jabatan staf khusus itu tidak ada. Sanksi yang diberikan keduanya termasuk sanksi berat berdasarkan peraturan yang ada,” pungkasnya.
Kabar pencopotan dua pejabat teras Setdaprov ini sebenarnya sudah menyeruak sejak hari Jum’at (15/8) lalu. Saat dikonfirmasi pada ketika itu , Ardi mengaku sedang mengadakan pertemuan dengan anak buahnya. Oleh karena itu tidak bisa dimintai keterangan.
“Iya Pak Ardi sedang pamitan dengan anak buahnya. Jujur saya tidak tega melihat kondisi Pak Ardi sekarang,” kata salah seorang stafnya.
Kabar terakhir selain dua kepal biro yang dicopot dari jabatannya, ada dua Bendahara di masing-masing biro ikut pula diberi sangsi.  Bendahara  Biro Perekonomian dan Biro SDA juga dicopot dari jabatannya dan pangkat keduanya diturunkan satu tingkat selama tiga tahun.
Untuk Bendahara Biro Perekonomian, setelah dicopot dia dipindah ke salah satu UPT di Dinas Sosial, sedangkan Bendahara Biro SDA dipindah ke salah satu UPT milik Disnakertransduk. [iib]

Tags: