Ilegal, BBPOM Sita Kosmetik Senilai Rp300 Juta

Kosmetik tanpa izin edar yang ditemukan di Darmo Trade Center (DTC) Surabaya disita BBPOM, Kamis (19/4) kemarin. [Gegeh Bagus Setiadi]

Casing Mewah, Dampak Berbahaya
Surabaya, Bhirawa
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya terus menggelar razia produk illegal, setelah obat-obatan, kini giliaran kosmetik tidak memiliki izin edar dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) jadi sasaran.
Ribuan produk kosmetik berbahaya yang dibalut dengan casing mewah ditemukan di Darmo Trade Center (DTC) Kota Surabaya, Kamis (19/4) kemarin. Pelbagai produk kecantikan bermerek tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM. Sudah barang tentu pasar di Surabaya masih menjadi sarang empuk berlabuhnya produk ilegal beredar.
Hal inilah yang membuat BBPOM Surabaya menggerebek dan menyita kosmetik tanpa izin edar dengan total sekitar Rp 300 juta. Dengan rincian 658 item, 12.929 pcs. Penyitaan ini dilakukan di dua stan yakni di stan B dan stan C lantai satu DTC. Alhasil, kosmetik bermerek dan brand ternama dari harga Rp 5 ribu hingga Rp 150 ribu dimasukkan dalam kardus. Menandakan bahwa produk-produk tersebut telah disita.
Kepala BBPOM Surabaya, Sapari mengatakan kegiatan razia produk obat dan makanan ilegal dengan tidak adanya izin edar memang gencar dilakukan. “Kegiatan ini tidak henti-hentinya kami lakukan pembinaan. Kalau tidak bisa dibina, ya kita binasakan,” tegas dia.
Menurut dia, pengungkapan masalah kosmetik tanpa izin edar di DTC membuatnya kaget. Pasalnya, jumlah yang ditemukan di satu lokasi mencapai ribuan item produk. Hal inilah yang membuat BBPOM Surabaya ingin melakukan pendalaman kasus peredaran kosmetik berbahaya tersebut.
“Kaget juga ternyata barang yang kami temukan begitu banyak. Kami akan melakukan pendalaman siapa pemainnya disini (DTC, red). Karena pemilik stan juga tidak datang kesini meski sudah dihubungi,” jelasnya.
Sapari memastikan persebaran produk-produk ilegal masih banyak di pasaran di Jatim. Di mana, barang-barang tersebut dari luar jawa hingga Negara di luar Indonesia. “Kami menduga masih ada indikasi maraknya kosmetik tanpa izin edar di Jatim. Disinyalir berasal dari wilayah luar Jawa, seperti wilayah Batam dan Negara lain. Ini yang menjadi perhatian kami,” terangnya.
Terkait kandungan yang ada di dalam kosmetik, Sapari menyakini ada bahan berbahaya seperti merkuri. Di mana merkuri sangat berbahaya ketika dipakai konsumen. “Bahkan ada juga jenis yang sudah masuk public warning di BPOM tapi masih beredar disini. Masyarakat awam yang tidak tahu pasti membeli karena casing mewah, tapi tidak tahu dampaknya berbahaya,” ungkapnya.
“Demi Jatim, Kita berupaya bisa melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang berisiko bagi kesehatan,” tambahnya.
Sementara, Dwi Ana penjaga stan kosmetik di mengaku tidak mengetahui kalau produk kosmetik yang dijualnya tanpa adanya izin edar. Ia hanya bertugas menjual dan mencatat banrang apa saja yang habis untuk dikirim kembali. “Tugas saya menjual dan mengirim data yang habis saja untuk dikirim lagi. Biasanya 2 minggu sekali dikirim,” katanya.
Ana pun mengaku sangat jarang bertemu dengan pemilik stan kosmetik yang dijaganya tersebut. “Jarang ketemu (pemilik) ya. Paling-paling cuma lewat, menanyakan, lalu pergi lagi,” terangnya. [geh]

Tags: