Imbas SOTK, Gaji ASN Kota Malang Tersendat

Kota Malang, Bhirawa
Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) Pemerintahan yang baru saja ditetapkan oleh Wali Kota Malang H. Moch Anton, akhir Desember 2016 lalu, menyebabkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tersendat
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kota Malang Sapto Prapto Santoso, kepada sejumlah wartawan, Senin (9/1) kemarin mengutarakan, hingga saat ini masih ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum menerima gaji.
Ia menyebutkan, awalnya gaji bagi ASN ini, ditargetkan rampung pada 6 Januari. Ternyata dari 37 SKPD, hanya 15 SKPD yang sudah mendapat gaji mereka, sisanya masih belum bisa menerima gaji.
Untuk SKPD yang sudah memenuhi administrasi, sudah diserahkan gajikan, sesuai dengan rencana. Sementara sisanya, memang dikarenakan SKPD terkait belum menyerahkan berkas struktur organisasi sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya.
“Kalau yang sudah memenuhi adminsitrasinya, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Sosial, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol), sudah menerima. Jadi semua tergantung SKPD masing-masing. Kalau tidak ada laporan, bagaimana mungkin gaji bisa dicairkan,”ujar Sapto.
Menurutnya, pihaknya sudah mengingatkan, agar SKPD segera memenuhi adminsitrasi yang dibutuhkan. Mengingat proses pencairan anggaran membutuhkan administrasi.
“Memang beberapa SKPD ternyata ada kendala lain. Salah satunya adalah kekeliruan dalam kode rekening, itu yang mengharuskan pengulangan proses. Selain itu juga ada beberapa yang memiliki tanggungan hutang di bank, ini juga menjadi kendala,”imbuh mantan Kepala Dinas Pertanian Pemkot Malang itu.
Sapto menambahkan, ketika ada satu saja anggota ASN di SKPD yang bermasalah, maka seluruh anggota akan terimbas, dan tidak bisa menerima gaji sebelum permasalahan itu diselesaikan secara tuntas.
Patut diketahui, perubahan SOTK Pemkot Malang, ada sejumlah SKPD yang berganti nama. Bahkan yang benar-benar baru, ada pula yang melebur. Sebut saja Dinas Perpustakaan dan Arsip sebelumnya merupakan Kantor Perpustakaan dan Arsip. Selain itu, ada juga SKPD yang digabung, seperti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Sebelumnya Ketahanan Pangan merupakan kantor tersendiri, sejak SOTK baru, kantor tersebut bergabung dengan Dinas Pertanian.
Ada juga Perindustrian dan Perdagangan, yang dipecah menjadi Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan, kondisi ini juga menyebabkan penghitungan personil pada SKPD yang bersangkutan.
Dengan adanya perubahan tersebut, ada beban kerja yang lebih, dan karyawan yang bertambah. Itulah sebabnya ada keterlambatan SKPD dalam memberikan laporan. Namun demikian gaji ASN itu, akan segera setelah semua administrasi tuntas. [mut]

Tags: