Imbas Teguran GTS, Suporter Diperiksa Tiap Laga

Salah satu laga pertandingan persahabatan anatara persatu Tuban dengan Persebaya 1927 di Stadin Kabupaten Tuban tahun lalu . (khoirul huda/bhirawa)

Salah satu laga pertandingan persahabatan anatara persatu Tuban dengan Persebaya 1927 di Stadin Kabupaten Tuban tahun lalu . (khoirul huda/bhirawa)

Tuban, Bhirawa.
Akibat ulah suporter klub Persatu Tuban, Jawa Timur, atas penyalaan flare dalam laga perdana Indonesia Soccer Championship (ISC) B (1/5) lalu, menejemen klub harus membayar denda sebesar Rp 10 juta kepada Komisi Disiplin ISC PT Gelora Trisusila Semesta (GTS).
Pelanggaran tersebut tidak dapat toleransi, maupun klarifikasi serta manajemen tidak diperkenankan melakukan banding soal besaran denda tersebut.
“Tidak ada banding maupun klarifikasi soal denda,” kata Manajer Klub Persatu Tuban, Fahmi Fikroni (16/5).
Dia menilai, pelanggaran memalukan ini menjadi insiden perdana, dan terakhir selama Persatu berlaga. Sebab, bukan tidak mungkin ketika ada penyalaan flare kedua kali, Persatu bakal menerima sanksi yang lebih berat serupa dikeluarkan dari kompetisi ISC.
“Kami minta aksi setiap suporter Persatu tidak berdampak pada klub,” imbuh Roni yang juga menjadi anggota Komisi B DPRD Tuban (16/5).
Mengantisipasi insiden serupa, menejemen bakal memberlakukan aturan baru. Berupa pemeriksaan setiap suporter di depan pintu loket. Tujuannya tidak ada flare atau benda berbahaya yang dibawa masuk ke stadion Lokajaya. “Iya, kita akan adakan pemeriksaan di depan loket masuk,” tambahnya.
Sementara, Ketua Komisi Disiplin ISC, Asep Edwin Firdaus, dalam suratnya tanggal 12 Mei 2016 menyebutkan, PT GTS menemukan fakta dan pertimbangan hukum. Bahwa tanggal 1 Mei 2016 telah berlangsung pertandingan perdana ISC B di stadion Lokajaya Tuban, antara Persatu Tuban melawan Persepam Madura.
Dimana pada menit ke-80 terlihat beberapa penonton, melempar botol bekas ke arah lapangan dari tribun barat stadion. Kemudian di menit ke-94 suporter menyalakan flare di tribun barat dan selatan.
“Hal ini jelas melanggar disiplin ISC,” sambung Asep dalam suratnya.
Ada 3 keputusan GTS soal pelanggaran ini, pertama, merujuk pasal 61, 69, dan 70 kode disiplin ISC. Persatu Tuban dihukum denda sebesar Rp 10 juta karena melanggara pasal 60 huruf b dan e kode disiplin ISC.
Kedua, denda wajib dibayar selambat-lambatnya tujuh hari, setelah diterimanya keputusan ini oleh menejemen Persatu Tuban. Ketiga, pengulangan pelanggaran serupa akan berakibat pada sanksi yang lebih berat.
“Tidak ada banding sesuai pasal 113 kode disiplin ISC,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT GTS, Joko Driyono, telah melayangkan surat perihal Disiplin flare, kepada menejemen Persatu tertanggal 10 Mei 2016 lalu. Isinya PT GTS menemukan pelanggaran, dan memberikan kesempatan klarifikasi sampai tanggal 12 Mei 2016. (hud)

Tags: