Imbau Menkumham Tunggu Putusan Pengadilan

Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ihza Mahendra

Jakarta, Bhirawa
Kuasa hukum Partai Golkar hasil Munas Bali Yusril Ihza Mahendra mengimbau Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM agar menunggu putusan pengadilan yang “Inkracht” untuk mengesahkan salah satu kepengurusan Partai Golkar yang sedang berselisih.
“Menkum HAM hendaknya sabar menunggu sampai proses peradilan berakhir dan telah ada putusan inkracht, baru mengesahkan salah satu kepengurusan Partai Golkar yang dinyatakan menang,” kata Yuasril Ihza Mahendra melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Kamis (12/3) kemarin.
Yusril mengatakan hal itu menanggapi surat Menkum HAM pada Selasa (10/3), yang mengisyaratkan mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono.
Jika Menkum HAM menunggu sampai proses peradilan selesai dan baru menerbitkan surat yang mengesahkan salah satu kepengurusan Partai Golkar, maka Menkum HAM tetap menjaga netralitas Pemerintah dalam menghadapi konflik internal parpol.
Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini menilai, langkah Menkum HAM Yasona H Laoly yang menerbitkan surat untuk Partai Golkar pimpinan Agung Laksono adalah penafsiran sepihak terhadap norma pasal 33 UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, bahwa putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) adalah final dan mengikat.
Yusril menegaskan, Pemerintah melalui Menkum HAM tidak memiliki pertimbangan dan kepentingan politik dalam menentukan sah atau tidaknya kepengurusan partai politik yang sedang berselisih. Ia menambahkan, dalam suratnya Menkum HAM juga meminta agar DPP Golkar hasil Munas Jakarta untuk menyerahkan nama-nama susunan pengrurus dengan kreteria tertentu untuk disahkan.
“Ini menunjukkan adanya pertimbangan dan kepentingan politik dari Menkum HAM dalam pengesahan pengurus parpol yang tidak boleh dia lakukan,” katanya.  [ant.ira]

Tags: