Imbau Warga Terdampak Eks Lokalisasi Ambil Kerohiman

Tim Pemkot Saat Menghancurkan Rumah Warga Yang berada Di SHP 50.

Tim Pemkot Saat Menghancurkan Rumah Warga Yang berada Di SHP 50.

Kota Kediri, Bhirawa
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Kediri menghimbau agar warga terdampak penertiban eks lokalisasi semampir, yang belum mengambil uang kerohiman untuk segera mengambilnya. Mengingat batasan pembuatan Spj sudah sangat mepet.
Kepala Bidang Sosial Dinsosnaker Kota Kediri, Puguh Rahayu Pertiwi mengatakan, seharusnya dalam minggu ini harus segera diselesaikan, sebab jika tidak segara diambil akan kesulitan dalam pembuatan Surat Pertangung Jawaban (SPJ)
”Batasan pengambilan seharusnya tanggal 21 Desember kemarin, tetapi kita memberikan toleransi hingga 2 hingga 3 hari kedepan untuk pengambilan uang kerohiman,serta pengajuan uang untuk kontrak rumah,” kata Rahayu, Kamis (22/12)
Lebih lanjut, selain menunggu warga terdampak penertiban eks lokalisasi untuk mengambil uang kerohiman, pihaknya juga akan segera mengirimkan surat kepada Kelurahan yang isinya meminta warga yang belum mengambil untuk segera mengambilnya.
”Uang kerohiman ini diberikan pada warga RW 05, khususnya untuk RT 29 dan 30, dan jumlahnya sekitar 100 KK lebih , untuk uang kerahiman sebesar Rp2,5 juta per KK, sekali lagi kita menghimbau agar segera diambil,” terangnya.
Pemkot Kediri, dalam program penertiban eks lokalisasi semampir ini menyediakan uang kerohiman sebesar Rp648 000 juta untuk 258 Kepala Keluarga di lingkungan eks lokalisasi. Namun dalam tahap pertama pemerintah baru menertibkan di RT 29 dan 30.
Sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk memberikan santunan untuk mengontrak rumah kepada warga terdampak yang diambilkan dari uang kerohiman. Besaran nilai uang untuk mengontrak rumah bervariasi, namun pemerintah kota hanya menyediangkan anggaran maksimal Rp 5 juta.
Dari data Dinsosnaker hingga saat ini warga yang telah mengambil uang kerohiman berjumlah 97 Kepala keluarga, sedangkan yang mengajukan kontrak rumah sebanyak 81 Kepala keluarga. Dari Rp648 juta saat ini terserap untuk kerohiman sebanyak Rp237,5 juta, sedangkan untuk kontrak rumah sebesar Rp388,5 juta. [van]

Tags: