Imigrasi Blitar Amankan Dua WNA Pantai Gading

Tampak kedua WNA (tengah) yang telah dideportasi Imigrasi Blitar ke negara asalnya karena melebihi ijin tinggal di Indonesia. [Hartono/Bhirawa]

Blitar, Bhirawa
Kantor Imigrasi Blitar menangkap dan mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pantai Gading.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar M Akram mengatakan, sebelumnya kedua WNA diamankan petugas Kantor Imigrasi Blitar saat bermain sepak bola antar kampung (Tarkam) di Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, dimana keduanya diantaranya Coulibaly F Brahima (27) alias Ibrahim dan Kone Adama Junior (23) alias Adam.
“Setelah sempat kami amankan, mereka segera kami deportasi kenegara asalnya,” kata M Akram.
Lanjut Akram, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua WNA ini petugas tidak menemukan unsur pidana terhadap keduanya. “Namun, pelanggaran yang dilakukan keduanya hanya melebihi izin tinggal dan mereka sudah dideportasi sejak 6 November lalu. Hal ini sesuai dengan ketentuan sanksi untuk pelanggaran melebihi izin tinggal,” terangnya.
Bahkan selain dideportasi, kedua WNA ini juga dikenai sankai penangkalan masuk ke Indonesia selama enam bulan. Artinya, selama menjalani sanksi ini keduanya dilarang masuk ke Indonesia. “Keduanya juga dicekal masuk ke Indonesia selama enam bulan selain dideportasi,” ujarnya.
Dikatakan Arkam, sebelumnya, dua orang WNA asal Pantai Gading diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, dimana keduanya diamankan saat sedang bermain bola antar kampung di Lapangan Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar dan langsung dibawa ke ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Blitar.
Tambah Akram, untuk pendetensian kedua warga negara Pantai Gading ini berawal dari informasi masyarakat setempat jika ada orang asing bermain bola di kampung mereka. Informasi ini kemudian ditindak lanjuti dengan melakikan operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kecamatan Srengat.
Selain itu menurutnya keduanya diketahui datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata yang berlaku selama 30 hari. Coulibaly Foungnigue Brahima datang 4 Maret 2018, dan sudah overstay selama 204 hari. Sedangkan Kone Adama Junior datang ke Indonesia pada 10 Maret 2018 dan telah overstay selama 199 hari.
“Dan dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui melebihi ijin tinggal atau overstay,” imbuhnya. [htn]

Tags: