Imigrasi dan Timgab Sidak TKA Perusahaan Situbondo

Petugas Imigrasi didampingi tim gabungan Pemkab Situbondo saat mendata TKA di salah satu kontrakan di Situbondo, Rabu (11/1). [sawawi]

Cegah Membanjirnya Serbuan Warga Asing
Situbondo, Bhirawa
Guna untuk mengantisipasi membanjirnya serbuan TKA (Tenaga Kerja Asing) ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Situbondo, petugas Imigrasi Kelas II Kabupaten Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa tempat yang terindikasi adanya TKA ilegal, Rabu (11/1).
Dalam sidak yang dibantu tim gabungan (timgab) meliputi Satpol PP dan Bakesbangpol setidaknya ada tiga orang asing yang diperiksa dokumennya oleh petugas Imigrasi.
Kepala Sub Seksi Pengawasan Kantor Imigrasi Jember Jaya Mahendra
mengatakan ketiga orang asing tersebut dua di antaranya berasal dari Tiongkok bernama Lian dui Cai dan Liu Yangwei. Mereka bekerja di PT Hongxin di Desa Klatakan Kecamatan Kendit Situbondo. Sedangkan warga negara asal India, bernama Moideen ditemui petugas  bekerja sebagai pemborong arang di Desa Paowan Kecamatan Panarukan. Untuk warga asing asal Tiongkok, kata Jaya, menggunakan izin yang telah ditentukan oleh perundang-undangan. “Saat ini yang bersangkutan sedang mengajukan proses dari visa kunjungan bisnis menjadi Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS). Sedangkan Moideen asal India menggunakan fasilitas bebas visa dan kita amankan dulu dokumennya karena visanya tidak sesuai dengan aktivitasnya,” terang Jaya Mahendra.
Menurut Jaya, visa kunjungan seharusnya digunakan untuk berwisata bukan untuk melakukan kegiatan bisnis seperti yang dilakukan Moideen. Oleh karenanya, Imigrasi memberikan waktu dua hari untuk memeriksa lebih lanjut dokumen yang dimiliki Moideen. Jika ternyata melanggar aturan maka Moideen akan dipulangkan ke negara asalnya. “Kalau ternyata melanggar, kita akan pulangkan yang bersangkutan ke negara asalnya,” ujar Jaya.
Jaya Mahendra mengemukakan, pada prinsipnya yang menjadi perhatian Kantor Imigrasi adalah pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yang melakukan kegiatan bisnis yang berbaur dengan penduduk. “Perhatian pihak Imigrasi lebih difokuskan terhadap orang asing yang melakukan kegiatan di perumahan padat penduduk karena sulit terdeteksi. Kalau orang asing yang bekerja di perusahaan mudah untuk diawasi. Ini  karena untuk membedakan orang Indonesia dengan asing tidak sulit,” pungkas Jaya. [awi]

Tags: