Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Oleh :
Retno Yuni Widayaningsih
Pranata Humas Ahli Muda Dinas Kominfo Prov Jatim.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan SPBE melalui Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Kebijakan ini bukanlah hal yang baru karena sebelumnya sudah ada Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government.

SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Sudah tidak diragukan lagi bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dapat menciptakan pelayanan publik dan pelayanan administrasi pemerintahan yang cepat, murah, efektif dan efisien. Namun demikian pemanfaatan teknologi ini harus dikelola dengan baik sehingga tidak terjadi pemborosan anggaran dalam pembangunan infrastruktur dan pengembangan aplikasinya. Pemetaan kebutuhan dengan memperhatikan kondisi eksisting, proses bisnis dan layanan masing-masing instansi pemerintah harus dilakukan dan ditetapkan dalam roadmap untuk dijadikan pedoman dalam pembangunan SPBE.

Untuk memastikan implementasi SPBE pada instansi pemerintah berjalan dengan baik, Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI melakukan pemantauan dan evaluasi setiap tahun. Pemantauan dan evaluasi ini dilakukan dalam tiga tahapan yaitu evaluasi mandiri, evaluasi dokumen dan wawancara. Evaluasi mandiri dilakukan oleh evaluator internal masing-masing instansi, sedangkan evaluasi dokumen dan wawancara dilakukan oleh evaluator eksternal yang beranggotakan para akademisi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 5 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, ada tiga domain yang dievaluasi meliputi domain kebijakan, domain tata kelola dan domain layanan. Domain kebijakan dan domain tata kelola menggunakan pengukuran kapabilitas proses, sedangkan domain layanan menggunakan pengukuran kapabilitas teknis.

Pada tahun 2020, karena terkendala pandemi Covid-19 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI hanya melakukan evaluasi SPBE pada sebagian kabupaten dan kota di Jawa Timur. Sedangkan hasil evaluasi SPBE tahun 2019 pada kabupaten dan kota di Jawa Timur menunjukkan bahwa 1 kota berpredikat sangat baik, 20 kabupaten dan kota berpredikat baik, 14 kabupaten dan kota berpredikat cukup dan 3 kabupaten berpredikat kurang. Rata-rata indeks SPBE kabupaten dan kota di Jawa Timur adalah 2,59 artinya sedikit dibawah target indeks SPBE nasional yaitu 2,6. Melihat hasil evaluasi SPBE tersebut, masih banyak perbaikan yang harus dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Timur terutama yang masih kategori cukup dan kurang.

Untuk domain kebijakan, pekerjaan rumah yang harus segera dilakukan adalah menerbitkan kebijakan di lingkup kabupaten atau kota terkait SPBE. Kebijakan ini bisa dalam bentuk peraturan daerah, peraturan bupati atau peraturan walikota. Dengan bantuan mesin pencari kita dapat dengan mudah menemukan peraturan daerah, peraturan bupati, maupun peraturan walikota tentang SPBE. Prinsip ATM Amati, Tiru dan Modifikasi bisa dilakukan, namun yang tidak kalah penting adalah komitmen pimpinan. Karena untuk implementasi kebijakan tersebut akan sangat sulit dilakukan tanpa ada komitmen pimpinan.

Untuk meningkatkan indeks pada domain tata kelola harus disusun Standart Operational Procedur (SOP) serta dokumentasi untuk semua aktivitas terkait SPBE. Yang terjadi selama ini adalah aktivitas-aktivitas kita lakukan mengalir tanpa ada SOP dan dokumentasi setiap aktivitasnya. Dampaknya akan sangat terasa apabila terjadi perpindahan staf karena tidak ada pedoman sebagai panduan teknis bagi staf penggantinya.

Domain layanan yang diukur berdasarkan kapabilitas teknis mensyaratkan ada website informasi untuk nilai 1, interaksi untuk nilai 2, transaksi untuk nilai 3, kolaborasi untuk nilai 4 dan optimalisasi untuk nilai 5. Aplikasi layanan baik layanan publik maupun layanan administrasi pemerintahan diharapkan saling berkolaborasi untuk memanfaatkan data bersama misalnya layanan publik dengan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan layanan kepegawaian dengan berbasis Nomor Induk Pegawai (NIP).

Kita sangat berharap agar indeks SPBE kabupaten dan kota di Jawa Timur meningkat tahun ini sebagai cerminan bahwa SPBE telah terimplementasi dengan baik di Jawa Timur. Namun perlu diketahui bahwa untuk evaluasi SPBE pada tahun 2021 akan menggunakan indikator-indikator baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 59 tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE. Indikator baru tersebut antara lain terkait managemen resiko, audit aplikasi, audit infrastruktur, dan audit keamanan informasi sehingga pemerintah kabupaten dan kota harus sudah melaksanakannya sebelum evaluasi SPBE tahun 2021. Masih ada waktu untuk mempersiapkan diri, meskipun capaian indeks SPBE bukan tujuan akhir.

——— *** ———

Tags: