Implementasikan UU 18/2017, Kali Pertama Jatim Migrant Care Digelar

Himawan Estu Bagijo

Pemprov, Bhirawa
Pemprov Jatim untuk kali pertama menjalankan Program Bantuan Pelatihan dan Sertifkasi Bagi Calon Pekerja Migran sesuai amat UU No.18 Tahun 2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Hal itu disampaikan Kadisnakertrans Provinsi Jatim, Himawan Estu Bagijo dalam sosialisasi program tersebut kepada 38 Disnaker Kabupaten/Kota, BLK milik Provinsi dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Dijelaskannya, program tersebut dikemas dengan nama Jatim Migrant Care (JMC) ini merupakan bentuk nyata komitmen dan kontribusi Pemprov Jatim membantu meningkatkan ketrampilan dan kompetensi bagi calon PMI.
“Program ini tentunya merupakan prestasi gubernur, komisi E DPRD Jatim, dan Bappeprov Jatim, juga Disnakertrans Provinsi Jatim dalam membantu calon PMI untuk lebih sejahtera,” ujarnya kemarin, Selasa (2/3).
Dikatakannya, program ini juga implementasi yang membedakan antara bisnis proses rekrut dan seleksi oleh Disnaker kabupaten kota, pelatihan oleh BLK dan penempatan calon PMI oleh perusahaan P3MI, yang selama ini proses penempatan calon PMI seluruhnya menjadi bisnis proses dilakukan sepenuhnya oleh P3MI.
“Untuk tahap ujicoba ini, disiapkan 651 orang pelatihan bagi calon PMI informal dan 160 orang pelatihan bagi calon PMI formal di kejuruan las, elektronika, bangunan dan Spa,” katanya.
Nantinya, kesemua pelaksanaan pelatihan dilakukan di 12 BLK milik Pemprov Jatim. Sedangkan untuk rekrut dan seleksi, Disnakertrans Provinsi Jatim bekerjasama dengan 38 Disnaker Kabupaten/Kota. Se Indonesia. “Baru Pemprov Jatim yang pertama menganggarkan dan melaksanakan program ini. ” ujarnya.
Himawan mengatakan, outcome pelaksanaan bantuan pelatihan dan sertifikasi bagi calon PMI dalam program JMC pada akhirnya diharapkan mampu menghadirkan fungsi dan intervensi pemerintah secara optimal.
“Mulai layanan pra, selama dan purna tugas dan wujud nyata negara hadir untuk melayani terutama kelompok masyarakat rentan,” tambahnya.
Selain itu, lanjutnya, sebagai komitmen Pemprov Jatim dalam implementasi amanat UU 18 tahun 2017 tentang keberpihakan pemerintah daerah melalui bantuan pelatihan, sertifikasi dan penempatan kerja, hal ini merupakan penjabaran program Jatim Cettar.
“Diharapkan nanti mampu menjadi contoh harmonisasi, sinergitas dan kolaborasi antar lembaga pemerintah serta peran Balai Latihan Kerja Pemerintah dalam meningkatkan kompetensi kerja dan perlindungan pekerja migran Indonesia,” katanya.
Himawan menekankan, dalam pelaksanaan nantinya sangat membutuhkan sinergi yang kuat antara Disnaker Kabupaten/Kota, BLK dan Bursa Kerja/LTSA PMI yang dikelola UPT P2TK Disnakertrans Provinsi. Jatim, diantaranya agar mampu berjalan lancar sesuai sasaran bagi kelompok masyarakat rentan/miskin.
Selanjutnya, dapat memberikan pekerjaan dan upah layak serta mampu meningkatkan diri dan keluarga calon PMI khususnya asal Jatim lebih sejahtera. ” Mendorong tersedianya layanan kerja ke luar negeri yang terintegrasi (integrated services) dan perlindungan dari hulu (protected from pre placement),” kata Himawan.
Ia juga menyampaikan, program yang dikemas dalam JMC itu menilik dari data BP2MI yang menyebutkan Jawa Timur masih sebagai provinsi terbanyak menempatan PMI ke luar negeri terutama di Hongkong, Taiwan dan Malaysia.
Data jumlah penempatan PMI asal Jawa Timur Tahun 2020 sebanyak 37.332 orang dengan rincian 86.09% perempuan, 77.38% bekerja disektor informal dengan tujuan Hongkong 67.87%, Taiwan 24.45% dan Malaysia 3.47%.
Sedangkan Catatan Counter HelpDesk PMI yang dikelola UPT P2TK Disnakertrans Provinsi Jatim, ada lima masalah terbanyak PMI asal Jatim di luar negeri meliputi bermasalah dengan majikan, kurang terampil, sakit, masalah dokumen dan deportasi dampak Covid-19.
Sedangkan data calon PMI yang gagal berangkat dampak Covid-19 yang tercatat selama tahun 2020 sebanyak 5.350 orang. Sedang data kepulangan PMI selama tahun 2020 terbanyak 70.54% disumbang karena finish kontrak dan deportasi dari berbagai negara dampak Covid-19. “Tentunya dari data tersebut, dan PMI yang kembali ke Jatim akan menambah beban pengangguran di sektor ketenagakerjaan dan penduduk miskin bagi Pemprov Jatim,” katanya.
Belum lagi, dari data BPS per Agustus 2020, melaporkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 5,84 prosen atau Naik sebesar 2.02 Persen Jika dibanding per Agustus 2019 atau dari 840 ribu orang menjadi 1.3 juta orang yang menganggur.
“Melalui bantuan pelatihan dan sertifikasi serta penempatan calon PMI ini diharapkan mampu mengurangi angka penganggur, penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan keluarga PMI asal Jatim,” ujarnya.
Secara lengkap program inovasi JMC ini merupakan pengembangan inovasi simPADU-PMI yang meliputi layanan informasi kerja ke luar negeri yang update dan akurat, bantuan pelatihan 811 orang dan 1.500 sertifikasi kompetensi di jabatan informal dan informal yang untuk tahun ini difokuskan sasaran warga/pekerja keluarga miskin.
Diikuti juga adanya Bursa Kerja (Job info-JobCandiate-JobMatch) dan menu data kandidat calon PMI miskin, Mobil keliling, untuk melayani masyarakat yang belum terjangkau, Layanan Dokumen di LTSA PMI (Mudah, Pasti&Terlindungi).
Kemudian shelter perlindungan, konsultasi dan pendampingan, Counter HelpDesk Kepulangan PMI, Vokasi PMI Purna (untuk pengelolaan remitasi produktif), dan layanan informasi e-kanal PMI berbasis streaming yang nantinya dikembangkan menjadi community parenting-PMI wanita yang memiliki anak dan diasuh oleh orang tua pengganti. [rac]

Tags: