Importir Permen Dot Minta Pertanggungjawaban Pemkot Surabaya

Kuasa Hukum importir permen dot PT Petrona Inti Chemido (PIC) saat menggelar jumpa pers , Senin (13/3).

Surabaya, Bhirawa
Importir permen dot PT Petrona Inti Chemido (PIC) meminta pertanggungjawaban Pemkot Surabaya terkait pemberitaan yang tidak benar terhadap produk permen dot.
Kuasa Hukum PT PIC Prihadi Saputro SH dalam press conference di Hotel JW Marriott mengatakan pemberitaan terhadap permen dot berawal dari tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya yang merazia dan menyita permen dot karena diduga mengandung bahan berbahaya.
“Klien saya ini sangat berbesar hati menghadapi masalah ini, dia tidak ingin melanjutkan ke perkara hukum tetapi cukup dengan itikad baik Pemkot Surabaya untuk meminta maaf, dan mengembalikan nama baiknya,” jelas Prihadi Saputro kepada wartawan, Senin (13/3).
Dalam hal ini Prihadi menginginkan agar Pemkot Surabaya melakukan rehabilitasi nama baik PT PIC terkait kabar tersebut. “Klien saya mau Pemkot Surabaya melakukan sosialisasi ulang dan memberikan pengumuman kepada masyarakat serta juga iklan ke media agar semua masyarakat bisa mengetahui informasi ini,” ungkapnya.
Prihadi Saputro juga mengatakan apabila dalam jangka waktu dua minggu, Pemkot Surabaya tidak memberikan tanggapan, maka perusahaan itu akan melakukan tindakan lanjutan.
“Saat ini kita tunggu saja tanggapan ini, toh klien saya sudah rugi banyak sampai angka lebih dari Rp 2 miliar dan cuma meminta sosialisasi saja,” kata Prihadi.
Sementara itu kabar akan adanya gugatan dari distributor permen dot yang merasa keberatan dengan tindakan Satuan Polisi Satpol PP Surabaya yang merazia permen dot beberapa waktu lalu, rupanya ditanggapi oleh Bagian Hukum Pemkot Surabaya.

Tags: