IMTA Wajibkan Bayar 100 Dollar Per Bulan di Gresik

Pekerja asingGresik, Bhirawa
DPRD Gresik kini masih mengodok Raperda Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) menjadi Perda. Bila jadi diberlakukan, maka tahun 2015 nanti. Tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan di Gresik, mempunyai kuwajiban harus membayar retribusi sebesar 100 US Dollar per bulan.
Menurut Syaichu Busyiri, anggota komisi D, Raperda IMTA sekarang masih dalam penyempurnaan menjadi Perda. Nanti rencananya akan didok dalam sidang paripurna tanggal 18 Desember lusa, pemberlakuan Perda ini tentunya bisa menambah Pendampatan Asli Daerah (PAD) yang cukup lumayan.
Karena setiap pekerja asing nanti diwajibkan membayar retribusi sebesar 100 US Dollar per bulan, jumlah ini tak berat. Bila di bandingkan dengan gaji perbulan tenaga kerja asing yang didapat dan masih dalam kategori kecil.
”Nilai  100 US Dollar, merupakan batas maksimal sehingga bisa di bawah angka ini. Meski begitu, pihaknya yakin para tenaga kerja asing tak kesulitan untuk membayarnya. Sebab Ini, cukup murah dengan besar gaji yang diterimanya kalau kerja di sini. Dan persyaratan penarikan retribusi IMTA yang dilakukan DPPKAD bisa saja terkendala, karena tak memiliki rekening dollar. Sebab dalam materi penarikan yang ada dalam Perda maupun di UU adalah mengunakan dollar bukan rupiah,” ungkapnya.
Supaya dalam proses bisa berjalan sebagai mana mestinya, anggota Pansus telah sepakat  mengajukan penambahan pasal agar pembayaran bisa dikonversi menjadi rupiah. Meski begitu, sampai saat ini masih dilakukan pendalaman, apakah melanggar aturan atau tidak. Sekarang tengah didalami, tapi  kalau memang tak bisa. Maka DPPKAD, harus membuat rekening dollar sendiri.
Ditambahkan Syaichu, selama ini tenaga kerja asing yang bekerja di Gresik. Keberadaanya belum ada kontribusi sama sekali, dengan adanya Perda IMTA ini akan menaikan PAD. Kalau Perda ini nanti disahkan, maka harus ada pengawasan ketat dari Disnaker karena selama ini masih banyak tenaga kerja asing yang tak berizin. Selain itu diharapkan, keberadaan Perda ini bisa membuat pengusaha mau memaksimalkan tenaga kerja lokal dari pada tenaga kerja asing, karena sekarang di kenakan retribusi. [kim]

Tags: