Pemkab Situbondo melalui Bagian Organisasi menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2022 tentang Pedoman SAKIP di lingkungan Pemkab Situbondo, Selasa (4/10).
Kegiatan yang di gelar di lantai II Pemkab Situbondo itu di ikuti oleh tim perencana yang ada di sejumlah OPD. Rata rata tiap OPD, hampir di wakili oleh Sekretaris Badan/Dinas berikut staf.
Menurut Staf Ahli Bupati Prio Handoko, setiap perencana harus terus piawai setiap muncul suatu program baru atau aturan baru dari pemerintah.
Artinya, aku mantan Kepala BPBD Kabupaten Situbondo itu, tiap perencana harus selalu semangat dalam memangku tugas-tugasnya yang dipercayakan oleh setiap OPD masing-masing.
“Ya harus semangat dan terus menuntaskan tugas sehingga Kabupaten Situbondo sukses meraih status SAKIP dengan nilai AA,” ajak Prio.
Sementara itu, Plt Kabag Organisasi Diana Hariyantini menimpali, ada berbagai item penting yang harus di selesaikan sehingga SAKIP Situbondo mampu meraih status AA.
Diantaranya, sebut wanita yang kini menjabat sebagai Kabag Keuangan di Sekretariat Pemkab Situbondo itu, memahami SAKIP yang diatur dalam Perbup Nomor 66 tahun 2022.
“Ya Perbup ini harus benar benar dipahami. Semua item dalam Perbup tersebut harus di implementasikan,” aku Diana, dengan di amini Kasubag Pengembangan Kinerja, Imas S Wicaksono.
Masih kata Diana, dalam sosialisasi program SAKIP ini didasarkan kepada sedikitnya 17 produk hukum. Diana menuturkan, dalam Bab 1 disebutkan ada beberapa ketentuan, diantaranya 17 item penting, termasuk salah satunya makna dari kinerja itu sendiri.
Selanjutnya, papar Diana, memasuki Bab II, diatur beberapa ketentuan diantaranya penyelenggaraan SAKIP. “Di bab II ini ada sedikitnya 6 poin yang diatur yakni rencana strategis; perjanjian kinerja; pengukuran kinerja; pengelolaan data kinerja; pelaporan kanerja serta reviu dan evaluasi kmerja,” beber mantan Sekretaris Dinas PUPP Kabupaten Situbondo itu.
Wanita yang juga Pengawas Perumda Air Minum Tirta Baluran Situbondo itu menerangkan, di Bab III ada bagian penting lainnya yakni rencana strategis dan bab IV ada bagian perjanjian kinerja serta bab ke V ada pengukuran kinerja dan bab VI ada bagian pengelolaan data kinerja serta di VII ada bagian pelaporan kinerja.
“Untuk BAB VIII mengatur tentang reviu dan evaluasi dan terakhir ada bagian ketentuan penutup,” pungkas mantan Sekretaris BPPKAD Kabupaten Situbondo itu. [awi.dre]