Incumbent Klarifikasi Logo Kampanye di Pilkada Lumajang

Drs. H.As at Malik (bersongkok putih) Calon Bupati (Incumbent) ketika menjelaskan bahwa simbol logo yang ditunjukkan merupakan salam dua jari dan bukan simbol Perbub I Like Lumajang.

Lumajang, Bhirawa
Panwaslu Kabupaten Lumajang telah memberikan imbauan secara lesan yang telah disampaikan kepada KPU dan kepada Tim Partai pengusung Incumbent yaitu Pasangan As at Malik dan H Toriq Alkatiri terkait penggunaan Logo I like Lumajang dengan Jari telunjuk dan ibu jari yang membentuk huruf “L” (Like). Lambang yang rencananya dipakai pasangan As at-Thoriq merupakan lambing resmi program Pemkab Lumajang yang diperkuat dengan peraturan Bupati..
Tetkait pernyataan imbauan tersebut dijelaskan oleh Ketua Panwaslu Kabupeten Lumajang, Achmad Mujaddid, kemarin (20/2) di ruang kerjanya,yang menjeskan bahwa pihaknya telah menyampaikan perihal tersebut kepada KPU Kabupaten Lumajang, serta kepada Tim Parpol Pengusung Paslon Incumbent yang disebutnya sebagai langkah antisipasi terjadinya sengketa pilkada, pasca deklarasi damai beberapa waktu yang lalu.
Masih menurut Jadid sapaan akrab ketua Panwaslu, juga menjelaskan bahwa tindakan himbauan secara lesan tersebut menurutnya sebagai langkah preventif, meskipun dia juga masih belum bisa menjelaskan secara jelas jenis pelanggarannya serta dasar aturan dalam memberikan himbauan tersebut.
“Ini hanya tindakan preventif saja dan ini sudah kita sampaikan secara lisan kepada tim partai para pengusung paslon,dan sekarang kita bisa menindak itu hanya APK APK yang ada di lembaga-lembaga pemerintahan yang ada gambar-gambar calon,”ujarnya.
Sementara itu menurut, Drs.H.As at Malik selaku Bakal Calon Bupati (Incumbent) Ketika dikonfirmasi di kediamannya di Desa Karangsari Kecamatan Sukodono (22/2) yang menjelaskan bahwa pihaknya sudah tidak lagi menggunakan slogan atau jargon I Like Lumajang seperti yang telah menjadi himbauan dari Panwaslu Kabupeten Lumajang.
Sebab menurutnya menggunakan jargon yang kebetulan sama Logo yang terdapat dalam Perbub Nomer 68 2017, alasannya karena kebetulan dirinya sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati mendapatkan nomer urut dua, sehingga dia mengatakan bahwa hak nya menggunakan logo sebagai Jargon kampanye dengan menggunakan jari yang mana saja.
Oleh sebab itu dia mengatakan bahwa dia menggunakan jargon yang mirip dengan Perbub tersebut karena dianggapnya haknya menggunakan logo apapun, karena menurutnya hal itu disesuaikan dengan perolehan nomer urut dua, yang disebutnya sebagai salam dua jari.
“Saya pikir ini hak kami dalam menggunakan jargon saya, Jadi yang kami pakai sekarang adalah jargon baru bukan lagi I like Lumajang tapi Salam dua jari jangan lupa coblos Kyai, karena itu pilihan saya saya karena memang saya nomor dua,” pungkasnya.(Dwi)

Tags: