Petahana Sumenep Kembalikan Formulir Balon

Bupati Sumenep, A Busyro Karim, saat mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon Bupati ke DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Minggu (7/6). Ia diterima langsung oleh koordinator Desk Pilkada DPC PKB Sumenep, A Mawardi dan sejumlah pengurus PKB lainnya.

Bupati Sumenep, A Busyro Karim, saat mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon Bupati ke DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Minggu (7/6). Ia diterima langsung oleh koordinator Desk Pilkada DPC PKB Sumenep, A Mawardi dan sejumlah pengurus PKB lainnya.

Sumenep, Bhirawa
Bupati Sumenep, A Busyro Karim mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati ke DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Minggu (7/6). Ia diterima langsung oleh koordinator Desk Pilkada DPC PKB Sumenep, A Mawardi dan sejumlah pengurus PKB lainnya.
Koordinator Desk Pilkada DPC PKB Sumenep, A Mawardi mengatakan, sejak dibukanya pendaftaran kandidat bakal calon bupati yang akan diusung partai berlambang bola dunia ini, tanggal 6-8 Juni, sudah ada dua kandidat yang mengambil formulir yakni Sitrul Arsy dan A Busyro Karim (Bupati Sumenep saat ini, red).
“Yang mengembalikan formulirnya baru A Busyro Karim, hari ini (kemarin, red) sedangkan Sitrul Arsy belum mengembalikan, kami belum tahu kapan mengembalikannya,” kata A Mawardi, usai menerima rombongan Bupati, Minggu (7/6).
Mawardi memaparkan, hingga hari kedua belum ada yang mengambil formulir lagi. Pengambilan dan pengembalian formulir hingga hari Senin (8/6) pukul 14.00 Wib, sesuai jadwal yang ditetapkan panitia Desk Pilkada. “Setelah formulir diserahkan dari kandidat, kami akan menyiapkan berkas-bekasnya, kemudian menyerahkannya ke DPW PKB Jawa Timur,” tuturnya.
Ia menambahkan, setelah berkas bakal calon yang sudah mendaftar ke DPC itu diserahkan ke DPW, maka DPW PKB Jatim yang mempunyai kewenangan penuh dalam melakukan penjaringan calon termasuk untuk melakukan fit and propertes. “Jadi, DPC PKB Sumenep hanya sifatnya mengantarkan ke DPW, setelah itu kewenangan penuh berada di DPW,” tegasnya.
Ia menegaskan, sesuai koordinasi dengan DPW, untuk calon incumbent mempunyai prioritas dan harus dicalonkan. “Tapi tetap harus mengikuti prosedur yang ada dan A Busyro Karim tetap mengambil formulir dan mengembalikannya,” ucapnya.
Sedangkan rekomendasi dari DPP terkait kandidat yang akan diusung PKB, pihaknya menyampaikan, setelah berkas diserahkan dari DPC ke DPW. DPW merupakan kepanjangan tangan DPP untuk melakukan proses penjaringan. “Masalah surat rekomendasi kami tidak tahu karena itu kewenangan DPW dan DPP,” urainya.
PKB Sumenep memiliki 7 kursi di legislatif, untuk mengusung kandidat memerlukan kualisi dengan partai lain. Untuk sementara ini, PKB sudah melakukan komunikasi politik secara aktif dengan PDI Perjuangan. Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep akan berahir pada bulan Oktober 2015, sedangkan Pilkada dijadwalkan tanggal 9 Desember 2015. [sul]

Tags: