Indikasikan Pelanggaran Ketenagakerjaan, DPRD Kota Probolimggo Gelar RDP PHK PT AFU

RDP PHK PT AFU DPRD kota Probolinggo.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kota Probolinggo, Bhirawa.
Komisi III DPRD Kota Probolinggo menemukan indikasi adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ketenagakerjaan di PT Amak Firdaus Utama (AFU) Kota Probolinggo. Dugaan pelanggaran ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT AFU terhadap 5 karyawannya.

Salah satu karyawan yang di-PHK PT AFU adalah Khoirul Anam, Jum’at (9/10) Ia mengaku diminta mengundurkan diri dari perusahaan sejak sebulan sebelum kontrak kerjanya habis. Khoirul menyebutkan, dikontrak sejak 2016-2020. Dengan rincian masa kerja 6 bulan, kemudian diperpanjang setahun dan diperpanjang lagi satu kali selama 2 tahun.

Hal senada diungkapkan Supriyanto, karyawan lain yang juga mengaku diminta mundur dari perusahaan sebulan sebelum masa kontraknya habis. “Betul. Saya juga diminta mundur sebulan sebelum kontrak habis,” ujarnya,

Menimpali pernyataan Khoirul Anam.
Manajer Personalia PT AFU Saifudin mengatakan, Supriyanto memiliki kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama setahun dari 7 Agustus 2018 sampai 6 Agustus 2019.

“Mengundurkan dari perusahaan sebulan sebelum kontrak habis. Kami tidak memaksa pegawai untuk mundur dari perusahaan,” terangnya.

Sedangkan, untuk Khoirul Anam, Saifudin menjelaskan, kontraknya tertanggal 5 Agustus 2017 sampai 5 Agustus 2019 atau selama 2 tahun.

“Tapi, sebulan sebelum kontrak habis sudah mengundurkan diri,” terangnya.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Probolinggo Aman Suryaman,

Menurutnya, ada yang tidak pas dengan PKWT. “Saya mencermati dalam pasal 59 UU Ketenagakerjaan, PKWT paling lama dua tahun. Jika diperpanjang maksimal satu kali dengan masa paling lama satu tahun. Setelah itu, maka pegawai tersebut masuk sebagai karyawan tetap. Di sini kami melihat ada jeda yang dibuat oleh kebijakan internal perusahaan. Ini menyalahi peraturan,” ujar Aman.

Namun, Saifudin membantah pernyataan Aman terkait pasal 59. Menurutnya, dalam pasal 59 ayat (6) dijelaskan, bahwa PKWT dengan masa kerja dua tahun dan kemduian diperpanjang satu tahun. “Maka, jika akan memperbarui kontrak lagi, maka harus ada jeda selama 30 hari,” jelasnya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Agus Rianto, Jum’at (9/10) mengatakan, pihaknya merekomendasikan kepada perusahaan untuk menghapus jeda waktu sebelum waktu kontrak selesai.

“Kebijakan internal perusahaan ini membuat celah yang sebenarnya tidak boleh dilakukan. Jika kontraknya belum habis, harus dihabiskan dulu. Jika kontrak itu mau diperpanjang silahkan, tapi selesaikan dulu kontraknya. Jangan malah menyarankan orang mundur,” ujarnya.

Politisi PDIP ini menilai, kebijakan internal ini melanggar UU Ketenagakerjaan. Peraturannya, PKWT dikontrak dua tahun, kemudian diperpanjang satu tahun. Kemudian, diperpanjang lagi untuk tahun ketiga, maka status karyawan tersebut menjadi karyawan tetap. “Agar tidak sampai berturut-turut itu, makanya dibuat jeda,” ujarnya.

Untung Slamet wadul ke DPRD, dia mengaku diberhentikan secara sepihak oleh perusahaannya. Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Probolinggo sebelumnya. “Dia bekerja di PT AFU sudah 3,7 tahun sebagai driver loader ,” katanya.

Selama menjadi driver loader , Untung Slamet tidak menceritakan masalah di tempat kerja. Namun pada bulan Maret 2020 kemarin, tiba-tiba memasukkan dirinya ke PT Gentong Mas Mulia (GEM), salah satu vendor yang bekerja sama dengan PT AFU. “Selang beberapa bulan, dia kemudian tiba-tiba di-PHK oleh PT GEM. Alasannya, karena PT GEM diputus oleh PT AFU,” tuturnya.

Merasa dirinya diberhentikan sepihak, pria asal Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo itu lantas mencari “keadilan” dengan wadul ke dewan. Mendengar penjelasan Untung Slamet, Ketua Komisi III, Agus Riyanto meminta maaf kepada pihak perusahaan agar segera menyelesaikan masalah itu secara bipartit.

Saat gelar RDP tersebut, pihak PT AFU akan menyelesaikan masalah itu sepekan kemudian. “Kita tidak bisa menentukan berapa besaran pesangon yang akan diberikan kepada Pak Untung Slamet karena harus membicarakannya dengan sebagian pimpinan perusahaan,” ujar salah seorang perwakilan pihak PT AFU kala itu.

Alasan pemberhentian terhadap Untung Slamet itu, karena memang kondisi manajemen perusahaan tidak stabil akibat dampak pandemi Covid-19. “Tidak ada masalah yang tidak bisa bangun, asalkan mau dimusyawarahkan,” tandas Ketua Komisi III, Agus Riyanto.

Menurutnya, dari hasil RDP yang digelar itu, PT AFU akan menyelesaikan masalah itu minggu depan. “Kita tunggu karena memang janjinya pihak perusahaan seperti itu, namun tidak kunjung dilakukan juga sehingga kami mgelar RDP ke dua kali ini” tambahnya.(Wap)

Tags: