Indonesia Darurat Asusila dan Korupsi

AsusilaKab Malang, Bhirawa
Dalam Rakerda Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2015 beberapa waktu lalu, salah satu pokok pernyataan sikap yang dituangkan menyebut negara saat ini dalam kondisi darurat susila dan darurat korupsi.
Berdasarkan  catatan Komnas PA Januari-April 2014, terdapat 342 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Data Polri 2014, mencatat ada 697 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di separuh tahun 2014.
Dari jumlah itu, sudah 726 orang yang ditangkap dengan jumlah korban mencapai 859 orang. Data itu belum termasuk data di tahun 2015 yang disinyalir mengalami peningkatan.
Melihat tingginya kejahatan susila yang setiap hari dimuat diberbagai media, dipandang perlu bagi MUI Kabupaten Malang untuk menyatakan negara dan bangsa Indonesia dalam keadaan darurat kejahatan susila.
“Untuk itu dihimbau pemerintah agar segera melakukan pengendalian situs/web/portal media cetak dan elektronik yang mengandung konten pornografi dan pornoaksi secara sistematis,” ungkap Abdul Holik, anggota komisi hukum MUI Kabupaten Malang kepada bhirawa, Selasa (24/11).
Selain itu, MUI Kabupaten Malang juga menetapkan bangsa Indonesia dalam keadaan darurat korupsi. “Kami MUI Kabupaten Malang menolak budaya korupsi dengan segala macam bentuknya yang mengakibatkan kemiskinan struktural yang mendegradasi kualitas reformasi dan menyengsarakan ummat,” tegas Holik.
Seperti dalam data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dirilis, diungkapkan ribuan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi periode 2014. Total pada 2014, jumlah kasus 629 kasus, jumlah tersangka 1328 orang dan kerugian negara sebesar Rp 5,29 triliun.
Metode yang digunakan ICW adalah mengumpulkan data berdasarkan website lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. Selain itu, ICW meminta data kepada ketiga lembaga tersebut terkait penanganan kasus korupsi. Pemantauan ICW dilakukan sejak 1 Januari hingga 27 Desember 2014 perihal adanya penetapan tersangka. [sup]

Rate this article!
Tags: