Indonesia-Malaysia Sepakat Perbarui Kerjasama Penempatan Pekerja Migran

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.

Jakarta, Bhirawa.
Pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia sepakat untuk menugaskan pejabat tinggi dari kedua negara, guna membahas lebih lanjut secara teknis. Mengenai konsep One Channel System yang telah disepakati oleh kedua pemimpin negara.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah dilakukan nya pertemuan bilateral kedua negara pada Jumat 23 Juli 2021. Dalam pembahasan draf nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) on the Recruitment and Employment of Indonesian Domistic Migran Workers in Malaysia. Yang disampaikan pemerintah Indonesia sejak bulan September 2016, mengalami stagnasi.

“Usulan pemerintah RI terkait konsep One Channel System dan peng-klasifikasian jabatan, masih perlu dibahas lebih teknis oleh kedua negara. Hal inilah yang mengakibatkan pembahasan draf pembaaruan MoU Domestik Indonesia-Malaysia, memaka waktu cukup lama,” papar Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, saat memimpin delegasi pembahasan MoU Employment and Protection of Domestik Workers in Malaysia, secara virtual,akhir pekan 

Berkenaan dengan lamanya progres pembahasan draf MoU tersebut, Sekjen Anwar Sanusi mengatakan; Pemerintah RI (Kemnaker, Kemlu, Perwakilan RI dan BP2MI), melakukan pertemuan virtual, dengan pemrintah Malaysia (Kementerian Sumber Manusia Malaysia/KSM dan Kemlu), guna mendiskusikan hal-hal yang menjadi pending issues selama ini. Dalam pembaruan MoU Domestik Indonesia-Malaysia. 

“Dalam pertemuan menyangkut kerjasama bilateral Indonesia-Malaysia, ada 7 poin penting yang dibahas oleh perwakilan Indonesia dan Malaysia,” jelas Anwar Sanusi.

Pertama, konsep One Channel System (OCS). Ide dasar OCS  adalah untuk menguragi biaya penempatan dan menyederhanakan prosedur penempatan. Sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku di kedua negara.

“Hal tersebut mencakup penggunaan suatu sistem online yang menyediakan basis data terkait permintaan pekerjaan, pemberi kerja dan ketersediaan tenaga kerja di sektor domestik. Indonesia dan Malaysia akan melakukan integrasi sistem IT untuk implementasi OCS. Serta akan melakukan pertemuan teknis guna membahas proses bisnis OCS,” tambah Anwar Sanusi.

Ke dua, konsep One Maid One Task. Dalam konsep ini, Malaysia mengusulkan agar 1 orang PMI domestik, akan bekerja pada 1 keluarga dengan jumlah anggota keluarga maksimal 6 orang. Deskripsi pekerjaan PMI tersebut, akan tertera secara rinci dalam dokumen perjanjian kerja.

Ke tiga, standar minimum gaji bagi PMI sektr domestik di Malaysia. Indonesia mengusulkan agar standar minimum gaji bagi PMI adalah RM 1,500.

Ke empat, asuransi bagi pekerja PMI sektor domestik di Malaysia. Malaysia telah meng- amandemen aturan terkait asuransi. Sehingga kepesertaan asuransi juga mencakup pekerja Migran sektor domestik.

Ke lima, perpanjangan izin kerja dan kontrak kerja. Malaysia saat ini memiliki program REKALIBRASi. Sehinga pemberi kerja bisa men daftarkan pekerja migrannya yang berstaus illegal untuk memperoleh izin kerja. Sehingga pemberi kerja tersebut dapat berubah status menjadi pekerja legal. 

“Pemerintah RI minta tindakan tegas dari pemerintah Malaysia kepada para pemberi kerja di Malaysia, yang secara sengaja mem- pekerjakan PMI domestik secara illegal,” tambah Anwar Sanusi. 

Ke enam, pemeriksaan kesehatan PMI Indonesia mengusulkan agar pemeriksaan kesehatan dilakukan hanya satu kali. Yaitu sebelum keberangkatan ke Malaysia, untuk mengurangi beban biaya penempatan. 

“Mengingat saat ini, pemeriksaan kesehatan, dilakukan 2 kali. Yaitu sebelum keberangkatan dan setelah tiba di Malaysia,” sela Anwar.

Ke tujuh, akses ke Konsuleran. Malaysia menjamin bahwa perakilan RI memiliki akses keKonsuleran kepada PMI di MAlaysia. Indonesia meminta agar klausul terkait akses keKonsuleran tetapmasuk dalam draf MoU (RCHS). (ira)

Tags: