Indra Wahyudi: Penamaan Rumah Sakit Kepulauan Langgar Permenkes

Wakil Ketua DPRD Sumenep, Indra Wahyudi

Sumenep, Bhirawa
Pemberian nama Rumah Sakit di Kepulauan Kabupaten Sumenep melanggar Permenkes Nomor 3 Tahun 2020. Pasalnya, nama RS Abuya itu menggunakan nama orang yang masih hidup dan identik dengan nama Bupati Sumenep yakni Abuya Busyro Karim. Akibatnya, DPRD setempat meminta agar nama rumah sakit yang dibangun melalui dana APBD itu diganti.

Wakil Ketua DPRD Sumenep, Indra Wahyudi mengatakan, Rumah Sakit Kepulauan di Desa Pabian, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean Sumenep itu diduga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Rumah Sakit itu dinamai Abuya, merujuk pada nama Bupati Abuya Busyro Karim.

Dalam pasal 54 Permenkes Nomor 3 tahu 2020 ditegaskan pemberian nama Rumah Sakit dilarang menggunakan nama orang yang masih hidup, tapi harus memperhatikan nilai, normal agama, sosial Budaya dan Etika. “Kami meminta agar pemberian nama Rumah Sakit Kepulauan diganti, bukan nama Abuya agar tidak terkesan identik dengan nama Bupati,” kata Indra Wahyudi, Selasa (20/10).

Politikus Demokrat itu menerangkan, Rumah Sakit tersebut dibangun melalui dana APBD, sehingga akan lebih elok dan elegan jika menggunakan nama yang berkaitan dengan tokoh sejarah atau pendahulu Sumenep seperti Arya Wiraraja atau Sultan Abudurrahman. “Tolong lah, jangan memberi nama yang melanggar aturan. Beri nama yang tokoh Sumenep, itu kan lebih elegan,” ucapnya.[sul]

Tags: