Ingatkan Janji Kades

Fredik Suharto SSos

Fredik Suharto SSos
Para kepala desa (kades) di Kabupaten Sidoarjo jangan merasa enak-enakan dulu. Janji mereka yang saat dilantik, bersumpah untuk ikut menyejahterakan rakyat akan ditagih Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo, Fredik Suharto SSos.
Khususnya kades yang hingga saat ini di tempatnya sama sekali tidak ada lembaga ekonomi seperti badan usaha milik desa (Bumdes). Karena keberadaan Bumdes selain sudah menjadi amanat wajib dari Undang-Undang Desa, juga menjadi salah satu visi dan misi Presiden Joko Widodo.
“Yang menyatakan membangun negara harus dimulai dari membangun desa itu Presiden Joko Widodo. Jadi para kades harus menyukseskan program presiden itu,” kata mantan Camat Waru ini, usai menggelar kegiatan Bimtek tentang pemahaman Bumdes, belum lama ini.
Fredik sempat mengaku prihatin dari dulu hingga saat ini dari 322 desa di Kabupaten Sidoarjo, jumlah desa yang sudah membentuk Bumdes hanya 194 saja. Dari jumlah itu ia perkirakan yang termasuk aktif hanya sekitar 60 sampai 70 Bumdes saja. “Saat ini yang penting membentuk Bumdes dulu. Bagaimana jalannya kemudian, nanti akan kita beri pendampingannya,” kata Fredik.
Untuk memotivasi progres ini agar bisa dijalankan, kades yang tidak merespon dan mengabaikannya akan diberikan sanksi-sanksi. Misalnya anggaran dana desa (ADD) nya bisa dikurangi atau penghasilan tetap Kades maupun perangkat desa (Siltap) akan bisa dikurangi.
“Soal pemberian sanksi itu bukanlah hal yang baru lagi. Misalnya sanksi Gubernur kepada Bupati. Sanksi Pemerintah Pusat kepada Kabupaten/Kota,” ujarnya. Pihak Pemkab harus bersikap tegas, menurut Fredik, mayoritas dana desa (DD) itu dari APBN. Maka tugas Pemkab ikut mengamankan dana APBN yanh dilewatkan dana desa tersebut.
Sanksi yang bakal akan diberikan ini, kata Fredik, bukan karena suka atau tidak suka. Namun ini demi kebaikan bersama. Yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa dengan adanya lembaga ekonomi desa, yakni Bumdes.
Apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini, banyak ekonomi warga desa yang terkena dampaknya. “Kalau sampai akhir Bulan Desember tahun 2021 tidak ada respon, benar-benar akan kami berikan sanksinya,” tegas pria alumni STPDN itu.
Menurut Fredik, kalau desa lain bisa membentuk lembaga Bumdes, kenapa desa yang belum tidak bisa membentuk. Padahal keberadaan Bumdes, sangat bisa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa. “Apalagi keberadaan Bumdes juga bisa dipakai sebagai jaminan pinjam kredit di bank, kemudian dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha dari anggota Bumdes,” tandasnya. [kus]

Rate this article!
Ingatkan Janji Kades,5 / 5 ( 2votes )
Tags: