Ingatkan Kades Tak Sembarangan Terima Bansos

Sidoarjo, Bhirawa
Adanya dugaan kasus korupsi menimpa 32 Kades di wilayah Sidoarjo dana Bansos dari Provinsi Jatim tahun 2013 lalu. Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengingatkan kepada para Kades agar tak sembarangan menerima dana bantuan.
Dengan kejadian ini, Bupati Siaful Ilah juga menyarankan kepada para Kades yang sudah terlibat agar jangan menjauh dengan aparat penegak hukum. Justru mereka saya suruh harus mendekati Kepolisian dan Kejaksaan karena instansi itu sebagai pengacara negara.
”Jadi jangan malah lari dari kejadian itu, justru malah mendekat minta arahan agar ada solusinya. Jika menghindar malah berat sanksinya. Sebab Kejaksaan itu Jaksa Pengacara Negara (JPN), jadi kita harus meminta tolong kepada mereka untuk menangani perkara ini dengan baik. Kalau mereka merasa tak menerima dana senilai Rp150 juta. Mengapa harus mengembalikan dana Bansos senilai Rp150 juta. Ya, orang yang membawa sisanya itu yang harus dicari. Siapa yang memakan uang sisanya itu harus dicari sampai ketemu,” tegas Bupati Saiful Ilah saat ditemui, Kamis (19/1).
Bupati Saiful Ilah sangat merasa heran dengan adanya Kades yang mau menerima dana Bansos dari Provinsi Jatim itu. Menurutnya, ada salah satu Kades yang membubuhkan tandatangan dengan nilai dana Bansos sebesar Rp150 juta. ”Tetapi konyolnya, Kades itu hanya menerima sekitar Rp7,5 juta,” ungkap Saiful Ilah sambil geleng-geleng kepala keheranan.
Selain itu, ada juga yang melakukan teken senilai Rp150 juta, tetapi terimanya hanya sekitar Rp50 juta, yang itu sudah terwujud bangunanan. Bangunannya sudah diwujudkan dengan baik, dan sudah bisa dipertanggungjawabkan. Jadi uang-uang yang sudah diterima oleh Kades itu ada pertanggungjawabannya. Jangan sampai dikira tidak ada pertanggungjawabannya.
Dengan pengalaman kejadian seperti itu, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah berharap kepada para Kades-kades agar jangan lagi menerima dana Bansos sembarangan. Harus diteliti kejelasannya agar bisa dipertanggungjawabkan. Para Kades juga meminta tiap dua bulan sekali untuk melakukan pertemuan dengan Pemkab, dalam hal ini Bupati, Inspektorat atau dengan jajaran keuangan terkait. ”Mereka mengaku agar bisa mendapatkan bimbingan dan arahan bagaimana bisa mendapatkan ilmu untuk mengelola keuangan dengan baik,” ujar Saiful Ilah.
Seperti diketahui, sebanyak 32 Kades dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) telah diperiksa Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Mereka diduga telah melakukan korupsi dana Bansos dari Provinsi Jatim tahun 2013.
Adapaun dana Bansos yang didapat masing-masing desa bervariasi. Ada yang mencapai Rp 150 juta, Rp170 juta hingga Rp200 juta. ”Sementara, untuk pemotongan dana Bansos sendiri juga bervariasi. Diperkirakan mencapai 60% hingga 80% dari jumlah dana Bansos yang diturunkan Pemprov Jatim,” ungkap Sunarto SH Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo. [ach]

Tags: