Ingatkan PNS Sidoarjo Disiplin Kerja

PNS Main GameSidoarjo, Bhirawa
Sesuai Perbup Sidoarjo Nomor 1 tahun 2014 tentang disiplin kerja PNS Sidoarjo, maka PNS di Kota Delta ini dituntut untuk tdak hanya bisa berleha-leha saja saat bekerja. Tetapi yang dikerjakan harus bisa dipertanggungjawabkan kepada atasan dan Tuhan.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab Sidoarjo, Sri  Witarsih SH, selain disiplin dalam melaksanakan kerja yang menjadi tanggung jawabnya, PNS Sidoarjo juga diwajibkan disiplin dalam jam kerja. Para PNS dinyakini paham tentang itu, tapi tak ada salahnya untuk terus diingatkan.
”Malahan wajib untuk diingatkan, supaya tak ada informasi lagi PNS Sidoarjo kerjanya hanya keluyuran saja, cuma leha-leha di kantor, datang pagi pulang sore,  tapi harus bekerja sesuai dengan sasaran kerja yang dibebankan pada dirinya,” kata Witarsih, saat memberikan pembinaan pegawai pada para pejabat dan staf di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Kab Sidoarjo, Rabu ( 12/8) kemarin.
Untuk mengukur dan mengetahui apa yang dilakukan PNS tiap harinya, maka kini PNS di Kab Sidoarjo,  diwajibkan untuk mengisi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) secara online. Selain itu, sesuai Perbup yang ada PNS Sidoarjo juga dituntut untuk disiplin dalam hal cara berpakaian. Menurut Witarsih, meski ini kesannya masalah kecil, tapi harus tetap menjadi perhatian.
Witarsih sempat menyampaikan, saat melakukan pembinaan pada para kalangan guru di Sidoarjo beberapa waktu lalu, banyak ditemukan kejadian indisipliner, para pendidik di Sidoarjo itu banyak yang mengenakan sepatu dinas warna coklat. Padahal sesuai dengan aturannya, PNS harus memakai sepatu pantofel warna hitam. ”Meski ini kesannya hanya hal kecil,  tapi harus ditegur, meski masalah kecil tapi harus ditetap menjadi perhatian, karena ini juga diatur dalam kedisiplinan PNS,” kata Witarsih serius.
Disampaikan  Witarsih, kini jumlah PNS Sidoarjo mencapai 14 ribuan. Ia mengakui, tiap tahun pelanggaran kedisipinan PNS Sidoarjo jumlahnya semakin menurun. Namun apabila masih ada yang sering melakukan pelanggaran kedisplinan, maka tentu saja harus segera dieavaluasi.
Sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai yang harus mengevaluasi dan memberi pembinaan pada PNS yang sering melakukan pelanggaran disiplin, adalah  pimpinan langsung diatasnya. [ali]

Rate this article!
Tags: