Ingin Garam Masuk Kategori Kebutuhan Pokok

Ahmad Firdaus Febrianto

Ahmad Firdaus Febrianto
Anjloknya harga garam memantik keprihatinan banyak kalangan. Salah satunya dari Ketua Komisi B DPRD Jatim Ahmad Firdaus Febrianto. Ia pun berharap agar garam dapat masuk dalam salah satu daftar kebutuhan pokok. Terobosan ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret dari pemerintah untuk menjaga harga garam yang kini anjlok.
Jika mengacu Perpres No.71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, garam memang tidak termasuk bahan pokok. Alasannya, konsumsi garam hanya mencapai sekitar 3,5 kg per orang tiap tahun. “Sedangkan alasannya lainnya, garam tidak menimbulkan inflasi,” kata Firdaus.
Ia menjelaskan, kategorisasi syarat bahan makanan kedalam kebutuhan pokok tak bisa hanya didasarkan pada jumlah konsumsi saja. Lebih dari itu, pemerintah seharusnya juga memperhatikan aspek pertimbangan lain, mulai hirarki perundangan yang dimaksud hingga jumlah produksi bahan tersebut.
Oleh karena itu, regulasi ini juga bertentangan dengan hierarki perundangan yang ada di atasnya. Sebab, di UU No.7 tahun 2014 tentang Pangan pada Pasal 25 tercantum bahwa kebutuhan pokok seharusnya mengandung garam yodium atau garam konsumsi. “Ironisnya, garam justru dihapuskan dari daftar kebutuhan pokok itu sendiri,” ungkap Firdaus.
Selain karena hierarki perundangan, garam dapat dimasukkan sebagai bahan kebutuhan pokok, dengan mempertimbangkan kategori bahan pertanian. “Sekalipun garam bisa dikategorikan bahan pertanian, bahan perikanan, atau peternakan, ternyata garam dikeluarkan,” bebernya.
Dengan memasukkan garam kedalam daftar kebutuhan pokok, Firdaus menilai bukan hanya meningkatkan kualitas hidup konsumen namun juga sekaligus menjaga asa para produsen garam lokal. “Regulasi ini efeknya luas. Kebutuhan garam jangan dilihat dari jumlah konsumsi, namun juga jumlah produsen,” tegasnya.
Jatim sebagai salah satu daerah penopang produsen garam memiliki ribuan petani garam yang tersebar di seluruh wilayah. Dengan masuk di dalam daftar kebutuhan pokok, pemerintah juga dapat menetapkan Harga Pokok Pembelian (HPP) garam. Sebab, tanpa adanya intervensi pemerintah di dalam penentuan harga, garam kini anjlok dari sebelumnya Rp.700-Rp.1000 menjadi kisaran Rp.300 /kg. “Ini yang harus dipikirkan. Garam harus kembali masuk sebagai bahan pokok sehingga bisa diatur HPP-nya sehingga tak anjlok seperti sekarang,” harap Firdaus.
Solusi ini menjadi salah satu jalan keluar yang bisa dilakukan pemerintah. “Kalau nggak ada HPP bisa tambah kacau. PT Garam yang bisa menyerap garam lokal hanya bisa menyerap sekitar 30 ribu ton untuk tahun ini. Ini jauh dari harapan petani tambak sekarang yang bisa memproduksi garam mencapai ratusan ribu ton pertahun,” katanya. [geh]

Tags: