Ingin Jadi Provinsi, Sampang Ajukan Judicial Review ke MA

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Keinginan masyarakat Madura untuk membentuk provinsi sendiri terus berlanjut. Buktinya, saat ini mereka sedang mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
Wakil Bupati Sampang, Fadhilah Budiono mengatakan, judicial review itu diajukan dalam rangka mengubah aturan yang ada saat ini. Sebab, saat ini dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, Pasal 8 huruf a, disebutkan untuk membentuk sebuah provinsi dibutuhkan minimal 5 kabupaten.
“Nah, kita mau ajukan perubahan, agar kedepannya bisa atau cukup dengan 4 kabupaten saja,”kata Fadhilah di Sampang, Rabu (3/8).
Dengan cara itu, maka Fadhilah yakin keinginan untuk membentuk Provinsi Madura bisa segera terwujud. Menurutnya, saat ini Madura sudah sangat siap untuk membentuk provinsi sendiri.
“Yang paling mudah itu kita lihat dari sumber daya alamnya. Di Madura ini setidaknya sudah ada 26 titik sumber migas yang siap dikelola,”ujar Fadhilah.
Menurutnya, dengan menjadi provinsi sendiri, maka kekayaan alam yang bisa dinikmati oleh masyarakat Madura akan menjadi lebih besar. “Karena selama ini kami hanya mendapatkan pembagian hasil yang kecil dari pengelolaan kekayaan alam kami sendiri,”kata Fadhilah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim yang juga merupakan tokoh Madura, Ahmad Iskandar mengatakan, setidaknya terdapat beberapa apsek yang harus diperhatikan dalam membentuk sebuah provinsi. Salah satunya adalah peningkatan kesejahteraan mayarakat.
Iskandar menilai, sebelum menjadi sebuah provinsi, seharusnya masing-masing pemerintah kabupaten yang ada di Madura, lebih dulu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Tujuannya, agar begitu lepas dari Jatim, maka masyarakat Madura tidak menghadapi masalah perekonomian.
“Kalau hal itu tidak diperhatikan, maka itu justru akan menyulitkan masyarakat Madura sendiri, makanya persiapannya juga harus matang,”ujar Iskandar seusai mengadakan kegiatan Reses di Pamekasan, Rabu 3 Agustus 2016. [cty]

Tags: