Ingin Jadi Wali Kota, PNS Batu Terancam Dipecat

Ka BKD Pemkot Batu, Achmad Suparto.

Ka BKD Pemkot Batu, Achmad Suparto.

Kota Batu, Bhirawa
Karena tidak pernah masuk kerja, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Batu menerima 3 kali surat peringatan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota setempat. Akibatnya, kini terancam diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaannya. Ironisnya, tindakan indisipliner ini dilakukan pelaku karena ingin mencalonkan diri sebagai wali kota Batu.
Kepala Bagian Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Batu, Achmad Suparto, membenarkan jika PNS indisipliner ini telah mengabaikan tiga kali surat peringatan dilayangkan kepadanya. “Dan saat ini berkas pelanggaran kepegawaian dari bakal calon wali kota ini sudah dilimpahkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti,”ujar Suparto, Minggu (26/6).
Diketahui, PNS Indisipliner yang ingin menjadi calon wali kota tersebut adalah Abdul Majid. Bakal calon wali kota Batu yang akan mencalonkan dari jalur independen ini keseharian adalah PNS yang dinas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Sebelumnya, kata Suparto, Majid sudah pernah melakukan tindakan indisipliner. BKD sudah melayangkan peringatan, dan beberapa saat kemudian Majid sudah masuk seperti biasa. “Pembinaan sudah dilakukan yang bersangkutan sudah masuk seperti biasa selama beberapa bulan, namun mendekati Pilwali, yang bersangkutan mengalami penurunan, mungkin karena kesibukannya di politik,”jelas Suparto.
Sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010, menurut Parto, Majid terancam diberhentikan tidak hormat karena tindakan indisipliner. Hasil pemberkasan dari Inspektorat akan mengerucut pada 3 sanksi.
Sanksi pertama adalah pemberhentian dari jabatannya, kedua, penurunan pangkat setingkat dan ketiga pemberhentian secara tidak hormat. “Tiga sanksi tersebut yang akan memilih adalah wali kota. Inspektorat melalui BAP hanya memberikan tanggapan dan saran,” tegas Parto.
Jika pemberhentian tidak hormat terjadi, maka PNS yang bersangkutan akan kehilangan hak-haknya sebagai seorang pensiunan PNS. Tidak hanya tidak mendapatkan pensiun, hak-hak pelayanan lain seperti Askes juga tidak akan diberikan.
“Kalau mau mengajukan pensiun dini boleh saja, tapi harus memenuhi syarat 20 tahun masa kerja dan PNS yang bersangkutan sudah berusia 50 tahun lebih,” ujar Parto.
Selain Abdul Majid, BKD juga melayangkan surat peringatan kedua untuk Budi Santoso, Staf Ahli Wali Kota yang akhir-akhir ini juga tidak terlihat ngantor. Dalam pemberitaan media, PNS yang akrab dipanggil Tossi ini juga ingin mencalonkan diri menjadi Walikota Batu. Namun berbeda denga Majid yang ingin mencalonkan diri melalui jalur independen, Tossi ingin mencalonkan diri melalui Partai Politik. [nas]

Tags: