Ini Alasannya TPG Triwulan IV di Bondowoso Bulan Desember Belum Cair

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso Haeriyah Yuliati, S.Sos. (Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kabupaten Bondowoso Jawa Timur untuk triwulan IV bulan Oktober, November dan Desember tak cair seutuhnya. Yakni untuk bulan Desember 2020 belum bisa dicairkan.

TPG yang dibagikan setiap triwulan sekali, dengan besaran sesuai gaji pokok masing-masing guru untuk Bulan Desember baru akan ditransfer di tahun 2021 mendatang.

Hal tersebut dikarenakan adanya perubahan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 09/PMK.07 tahun 2020 tentang perubahan atas Permen Keuangan No 48/PMK.07 tahun 2019 tentang Pengelolaan DAK (dana alokasi khusus) non fisik.

Yang semula Rp. 136.911.562,00 alokasi tunjangan profesi guru (TPG) berdasarkan PMK Nomor 35.07/2020 pengelolaan transfer ke daerah tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

“Sehingga dari dana awal yang seharusnya Rp 136 miliar turun menjadi 126 miliar. Dengan demikian ada pengurangan dana TPG untuk Kabupaten Bondowoso sebesar Rp 10 miliar,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten (Dinkbud) Bondowoso, Haeriyah Yuliati saat dikonfirmasi, Jumat (18/12).

Menurutnya, trasfer dari pusat bertahap. Transfer triwulan I Rp 37 miliar; triwulan II sebesar Rp 31 miliar; triwulan III Rp 31 miliar; dan triwulan IV Rp 25 miliar. Sehingga total keseluruhan transfer dari pusat Rp 126 miliar.

Adapun sisa setelah direalisasikan di semester satu atau triwulan I dan II sebesar Rp 5 miliar lebih. Sehingga di triwulan III ada anggaran Rp 37 miliar. Pada triwulan III realisasinya Rp 32 miliar lebih. Sehingga masih ada sisa Rp 4 miliar.

Triwulan IV ada transfer sebanyak Rp 25 miliar dan ada sisa triwulan III sebanyak 4 Miliar. Sehingga total di kas daerah sebesar Rp 29 miliar.

“Sementara realisasi TPG untuk triwulan IV (Oktober-Desember) membutuhkan anggaran Rp 32 miliar. Sehingga minus Rp 2,6 miliar,” jelasnya.

Atas hal tersebut, Disdikbud mengambil langkah dengan mengumpulkan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah), PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), K3S (Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah), Korwil (Koordinator Wilayah), Pengawas untuk mencari solusi terkait keuangan yang ada.

Jika harus dibayarkan penuh selama tiga bulan untuk 2.551 guru. Maka keuangan tidak akan mencukupi. “Maka diambil keputusan dibayarkan penuh untuk dua bulan. Yaitu Oktober dan November,” urainya.

Adapun untuk Bulan Desember, jika harus dibayarkan secara penuh maka hanya 1.748 guru yang bisa menerima. Sementara 797 orang guru tidak akan terbayar.

“Itu akan menimbulkan masalah jika ada yang dibayar dan tidak. Sementara mereka sama-sama bekerja dan juga punya hak. Kalau hanya sebagian dibayar maka yang tak dibayar pasti komplain. Dinas tak punya dasar untuk itu,” terangnya.

Rencana awal sisa anggaran itu dibagi rata untuk semua guru. Jika dananya ada 80 persen maka dibayarkan 80 persen ke semua guru. Terpenting semua bisa menerima.

“Ternyata saya bertanya ke petugas tidak bisa karena sistem. Jika dipaksakan untuk dibayarkan kita harus bayar penuh. Hal itu sesuai SK Dirjen dan harus sesuai sistem,”terang Haeriyah.

Ketika dipaksakan untuk dibayarkan untuk sebagian juga beresiko, dan tidak mungkin bisa diusulkan tahun berikutnya karena sudah ada yang terbayarkan.

“Seakan-seakan kita yang salah. Kalau tidak dibayarkan semua maka pengajuannya mudah. Bahwa ada kekurangan anggaran,” ungkapnya.

Haeriyah juga membantah tidak dicairkannya TPG untuk Desember hanya demi mendapatkan bunga deposito. “Kalau pun ada, itu kembali ke kas negara, bukan diapakai dinas apalagi pribadi,” tegasnya.

Maka dari itu diambil keputusan, TPG Bulan Desember tidak dicairkan untuk semua guru di Bondowoso. “Jadi tidak semerta-merta memutuskan sendiri. Akhirnya mereka (stakeholder terkait) sepakat dicairkan dua bulan dan untuk Desember dicairkan 2021,” tandasnya. [san]

Tags: