Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Selama Tes CPNS Berlangsung

Foto Ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Panitia seleksi daerah telah menetapkan sejumlah aturan yang harus dipatuhi selama proses tes CPNS berbasis CAT berlangsung. Aturan ini berlaku khususnya bagi peserta tes untuk pelamar formasi di lingkungan Pemprov Jatim.
Kabid Perencanaan dan Pengadaan BKD Jatim merinci, ada 12 item tata tertib yang sudah ditetapkan panitian. Secara rinci antara lain, peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum tes dan melakukan registrasi. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk dan dianggap gugur.
Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa KTP atau surat keterangan dan Kartu Tanda Peserta Ujian.
Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
Peserta menggunakan pakaian rapih, kemeja lengan m warna putih dan celana warna gelap untuk pria. Sedangkan untuk perempuan mengenakan kemeja warna putih dan memakai rok atau celana warna gelap, untuk yang berjilbab warna gelap.
Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa buku dan catatan lainnya, kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapur, jam tangan, bolpoint, makanan dan minuman. Peserta juga dilarang bertanya maupun berbicara dengan sesama peserta tes, menerima atau memberikan sesuatu dari dan kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian, keluar ruangan tanpa izin panitia, merokok dalam ruangan tes.
Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
Dalam menerapkan aturan tersebut, jika terjadi pelanggaran maka peserta akan dikenakan sanksi teguran hingga dibatalkan sebagai peserta tes dan dinyatakan gugur. [tam]

Tags: