Injury Time, Parpol Perbaiki kelengkapan Caleg

Partai Politik peserta pemilu saat menyerahkan berkas Bacaleg yang dinyatakan kurang lengkap saat verifikasi administrasi oleh KPU Jember, Selasa (31/7/2018)

Jember, Bhirawa
Menjelang batas akhir penyerahan kekurangan berkas bakal calon legelatif ( Bacaleg), partai politik peserta pemilu 2019 mulai mendatangi KPU Jember, Selasa (31/7).
Mereka hampir beramaan menyerahkan kelengkapan berkas yang semula dinyatakan belum lengkap saat pemberkasan administrasi oleh KPU Jember.
Komisioner KPU Jember Ahmaf Hanafi, Hanafi, Selasa (kemarin) merupakan batas waktu perbaikan kelengkapan bacaleg yang didaftarkan oleh masing-masing Parpol kontestan Pemilu 2019.” Sehingga sebelum pukul 16.00 semua persyaratan Bacalon yang dinyatakan belum lengkap untuk dilengkapi. Jika melebihi batas waktu yang telah ditetapkan tidak memenuhi syarat kelengkapan, KPU akan mendiskualifikasi Bacalon yang bersangkutan,” ujarnya.
Kemudian, untuk tahapan berikutnya kata Hanafi, KPU akan membuat Daftar Calon Sementara (BCS) Calon DPRD Jember 2019-2024 untuk diajukan ke KPU Pusat untuk disyahkan menjadi Daftar Calon Tetap DCT. ” DCT ini akan ditetapkan awal September mendatang oleh KPU Pusat,” ujar Hanafi kemarin.
Perlu diketahui, Paska pendaftaran Bacaleg DPRD Jember beberapa waktu lalu, sekitar 50 persen lebih dari 689 Bacaleg yang didaftarkan oleh 16 Parpol, dinyatakan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi. Sehingga KPU memberikan tenggat waktu 10 hari kalender (22- 31 Juli 2018) untuk melengkapi persyaratan yang dinyatakan belum lengkap.(efi)

Tags: