Inosentius Samsu: Perlu Bank Tanah Perlu UU Pertanahan

Kanan: Andi Tenrisau Tengah, Inosentius Samsul Kiri, Herman Khaeron

Jakarta, Bhirawa.
Bank Tanah diperlukan sebagai upaya bagimana tanah-tanah yang tidak berfungsi, bisa dikonsolidasi, lalu di distribusikan untuk kepentingn rakyat. Bank Tanah jangan sampai berpotensi hanya untuk kepentingan pengusaha, tetapi juga untuk rakyat kecil yang belum memiliki tanah.
“RUU Pertanahan perlu segera dirampungkan agar berfungsi sebagai payung hukum terkait pertanahan. Dalam-nya ada 3 lembaga baru, pertama lembaga mekanisme penyerlesaian sengketa, kedua lembaga penjamin sertifikat dan ketiga Bank Tanah,” papar Kepala Pusat PerancanganUU Badan Keahlian DPR RIN Inosentius Samsul dalam forum legislasi ber-tema “Tarik Ulur UU Pertanahan”, Selasa (23/7). Nara sumber lainnya, KetUa Panja RUU Pertanahan DPRRI Herman Khaeron danbPlt Biro Hukum dan Humas DPR Andi Tenrisau.
Herman Khaeron sependapat bahwa diperlukan Bank Tanah untuk menekan inflasi dibidang pertanahan. Nanti, nomenklaturnya diserahkan kepada kepentingan dan keperluan pemerintah. Pihaknya, hanya akan memberikan norma-norma sebagai acuan, batasan. Sehingga lembaga ini pertama, masih terikat sebagai lembaga negara. Kedua, fungsi dan tugasnya juga untuk memberikan dan mendorong sistem pertanahan. Agar tanah-tanah yang terlantar bisa di produktifkan. Lalu rakyatkecil diberi afirmatif bisa memiliki tanah.
“Saat ini 58% luas lahan di Indone sia, dimiliki oleh hanya 1% orang saja. Artinya 99% orang Indonesia tidak punya tanah. Sedang dalam hal pengadaan tanah untuk tanaman pangan hanya terwujud 40ribu hektar pervtahun. Dari target pengadaan 100 ribu hektar per tahun. Sementara lahan produktif setiap tahun mnyusut 120 ribu hektar, beralih fungsi jadi perkantoran dan perumahan,” tutur Herman Khaeron.
Andi Tenrisau menyatakan; pengaturan pertanahan atau agraria, masih ada ketimpangan struktur penguasaan pemilikan dan pengguna an atau pemanfaatan belum ideal. Masih ada tumpang tindih pengaturan sumber daya agraria. Sengketa konflik pertanahan juga masih belum selesai. Sementara, kebutuhan masyarakat sangat mendesak, dengan adanya perkemba ngan teknologi. Dimana pelayanan pertanahan harus menggunakan data digital, online.
“UU Pertanahan yang ada belum mengatur hal-hal digital itu. Maka UU Pertanahan yang baru harus segera terwujud,” ungkap Samsul. [Ira]

Tags: