Inovasi ETLE Terobosan Baru Hindari Kerawanan Penyelewengan

Bupati Yuhronur Efendi bersama Dandim 0812 Lamongan Letkol Inf Sidik Wiyono dan Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana saat Launching Inovasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Presisi Tahap I yang diselenggarakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara virtual di Gedung Mahameru Mapolda Jatim.(Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan,Bhirawa
Sebagai bentuk efisiensi, trasparansi dan akuntabilitas dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, Kepolisian Republik Indonesia berhasil menciptakan sebuah terobosan baru dalam bidang teknologi informasi secara adaptif yang terwujud dengan lahirnya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi yang didampingi Kapolres AKBP Miko Indrayana, Dandim 0812 Letkol Inf Sidik Wiyono, Kasatlantas AKP Fybrien Senja Indah Lestari dan Kadishub Ahmad Farikh menjadi bagian dari acara Launching Inovasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Presisi Tahap I yang diselenggarakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara virtual di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Selasa (23/3).

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya mengungkapkan telah memasukkan pengembangan ETLE pada program prioritas presisinya. Menindaklanjuti hal tersebut Korlantas Polri berkomitmen teguh untuk mengembangkan ETLE di seluruh Indonesia.

“Terkait ETLE yang bersifat parsial, sekarang dapat di wujudkan secara nasional, saat ini masih di launching di 12 provinsi dan 244 titik. Kedepan secara bertahap akan di perluas ke 34 provinsi dan setiap kabupaten/kota maupun kota madya akan di gerakkan,” terang Jendral Listyo Sigit.

12 wilayah Kepolisian Daerah yang akan menerapkan tilang elektronik nasional tahap pertama yakni, Polda Metro Jaya (98 titik), Polda Jawa Timur (55 titik), Polda Banten (1 titik), Polda Jawa Barat (21 titik), Polda Jawa Tengah (10 titik), Polda DIY (4 titik), Polda Lampung (5 titik), Polda Riau (5 titik), Polda Jambi (8 titik), Polda Sumatera Barat (10 titik), Polda Sulawesi Selatan (16 titik) dan Polda Sulawesi Utara (11 titik).

Lebih lanjut Jenderal Listyo Sigit mengatakan, ETLE merupakan sistem pencegah hukum di bidang teknologi informasi yang memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.

Nantinya, kamera tersebut akan merekam pelanggaran yang terjadi dan kemudian akan memasukannya ke dalam database. Dengan adanya ETLE, Listyo Sigit berharap dapat merubah pandangan masyarakat terhadap citra penegak hukum di Indonesia.

“Hadirnya ETLE ini, tentu untuk menghindari penegak hukum yang rawan di selewengkan. Sehingga di harapkan dapat menggeser presepsi publik atas pelayanan penegak hukum khususnya lalu lintas menjadi lebih baik,” imbuhnya.

Sang Jenderal juga mengharapkan polisi lalu lintas yang ada di lapangan dapat menjadi manusia-manusia baja, pahlawan bagi masyarakat.

“Tetap jadilah POLRI yang dekat dengan masyarakat. Sehingga institusi POLRI betul-betul mewujudkan POLRI yang dekat dengan masyarakat dan di cintai masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu hal serupa juga di ungkapkan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Nico Afinta dalam sambutannya mengatakan, inovasi ini dibuat untuk memenuhi keinginan masyarakat, terlebih lagi bidang pelayanan khususnya di Ditlantas.

Nico menambahkan, ETLE juga dilengkapi dengan sistem INCAR, yakni alat perekam yang mampu mendeteksi wajah dan plat nomor sebuah kendaraan masyarakat yang melanggar, sehingga secara otomatis data akan muncul dan terkoneksi dengan database sistem.

Di Lamongan sendiri ETLE telah dipasang di perempatan Toko Family Jl. Lamongrejo. Selain itu juga terdapat traffic voice di perempatan pasar Sidoharjo Jl. Sunan Drajat dan perempatan Toko Family, serta telah terpasang ATCS (Area Traffic Control System) di pertigaan Tugu Adipura Jl. Panglima Sudirman dan di perempatan Toko Family Jl. Lamongrejo. [Aha/yit].

Tags: