Insentif Guru Madin Terganjal Perbup

Bupati Situbondo Dadang Wigiarto bersama kalangan Komisi IV DPRD serta guru madin saat menggelar rapat koordinasi (rakor) beberapa waktu lalu. [sawawi]

Situbondo, Bhirawa
Rencana pemberian insentif guru Madrasah Diniyah (madin) di Kabupaten Situbodo oleh Pemkab Situbondo sulit direalisasikan pada tahun 2019 ini. Pasalnya, kebijakan tersebut terhalang oleh adanya Peraturan Bupati (Perbup). Menyikapi adanya hal ini, Komisi IV DPRD Situbondo sangat menyesalkan lambannya Bupati Situbondo Dadang Wigiarto dalam membuat Perbup. Padahal menurut Komisi IV Perbup tersebut sangat dibutuhkan sebagai acuan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Madrasah Diniyah dan Takmiliyah.
Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, Hasanah Tohir, perda Madrasah Diniyah dan Takmiliyah sudah disahkan DPRD Situbondo pada Mei 2017 silam. Perda ini, kata politisi PPP itu, merupakan inisiatif dari DPRD untuk mensejahterakan lembaga pendidikan non formal yaitu madrasah diniyah dan guru ngaji. DPRD Situbondo, urai Hasanah, ingin ada insentif kepada guru madrasah diniyah di Situbondo.
“Saya inginnya sudah bisa direalisasikan pada tahun anggaran 2019 ini,” tegas Hasanah.
Namun karena rencana tersebut terganjal Perbup, imbuh Hasanah, ia kini belum tahu pasti alasan Bupati Situbondo belum juga membuat Perbup. Kabarnya, tegas Hasanah lagi, Bupati Dadang Wigiarto masih menunggu adanya data konkrit guru madrasah diniyah di Kabupaten Situbondo. Padahal, ujar Hasanah, masalah pendataan tersebut merupakan persoalan teknis yang bisa dilakukan masing-masing Kecamatan se-Situbondo.
“Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah merupakan usulan Komisi IV DPRD. Perda ini merupakan aspirasi forum guru Madrasah Diniyah se Situbondo. Melalui Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah, mengharuskan Pemerintah memperhatikan perkembangan lembaga pendidikan non formal sekaligus kesejahteraan para guru madrasah dan guru ngaji di Situbondo,” papar Hasanah.
Masih kata Hasanah, setelah dua tahun dilakukan pembahasan oleh DPRD, Perda Madrasah takmiliyah disahkan Mei 2017 silam. Komisi IV DPRD Situbondo yang menjadi inisiator lahirnya Perda ini, ingat dia, maka Kabupaten Situbondo yang notabene memiliki banyak Madrasah, Masjid dan Mushalla, diproyeksikan akan jadi pusat pendidikan islam. “Tentunya nanti akan melengkapi pendidikan formal yang sudah ada,” terang Hasanah.
Hasanah kembali menuturkan, pada Oktober 2018 lalu forum guru madin dan Komisi IV DPRD Situbondo, bertemu Bupati Dadang Wigiarto di Kantor Pemkab Situbondo guna membahas teknis pelaksanaan Perda Madin dan Takmiliyah. Saat itu, bebernya, Bupati Dadang Wigiarto mengaku secara teknis pelaksanaan program Madin di sekolah formal masih sedang dirumuskan tim gabungan.
“Hasil dari rumusan tersebut akan dituangkan ke dalam Perbup. Namun hingga saat ini Perbup yang dijanjikan Bupati Situbondo belum ada kabar, kapan akan selesai,” pungkas Hasanah. [awi]

Rate this article!
Tags: