Insentif Pajak Diperbesar, Optimis Target PAD Tercapai

Kepala Bapenda Jatim Abimanyu Ponco Atmojo (tengah)

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pemprov Jatim mengeluarkan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam bentuk diskon pajak tahunan sebesar 20 persen untuk kendaraan roda 2 serta 10 persen untuk roda 4 dan seterusnya. Nilai insentif ini cukup besar dibandingkan dengan diskon yang pernah diberikan Pemprov Jatim sebelumnya. Hanya sebesar 15 persen untuk roda 2 serta 5 persen untuk roda 4 dan seterusnya.
Dengan memberikan insentif tersebut, Pemprov secara otomatis akan kehilangan potensi pajak yang cukup besar. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim memprediksi, nilai insentif yang diberikan melalui diskon pajak serta pemutihan denda PKB maupun BBNKB mencapai Rp 238,64 miliar.
Kepala Bapenda Jatim Abimanyu Ponco Atmodjo mengatakan, kendati insentif yang diberikan lebih besar, target Penerimaan Asli Daerah (PAD) akan dapat terealisasi. Pihaknya optimis mengingat realisasi PAD melalui delapan sektor pendapatan yang dikelola Bapenda telah mencapai 73,16 persen per tanggal 8 September.
Dengan demikian, dari total target yang ditetapkan pada PAD murni 2021 sebesar Rp 13,19 triliun, saat ini telah terealisasi Rp 9,65 triliun. “Insyallah, target itu akan tercapai dengan berbagai kebijakan ibu gubernur. Salah satunya melalui pemutihan dan diskon pajak ini,” tutur Abimanyu, Kamis (9/9).
Ditegaskannya, dengan insentif pajak yang dikeluarkan Pemprov sebesar Rp 238,64 miliar, potensi pajak yang masuk akan mencapai 1,81 triliun. “Di samping program diskon ini memberikan keringanan terhadap beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19, insentif dan pemutihan ini juga akan meninggatkan gairah pajak di Jatim,” tutur dia.
Abimanyu merinci, dari delapan sektor pajak yang dikelola Bapenda, realisasi penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi yang tertinggi mencapai 97,97 persen atau sebesar Rp 2,49 triliun dari target sebesar Rp 2,55 triliun. Realisasi terbesar kedua ialah Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar 88,79 persen atau sebesar Rp 25,74 miliar dari target sebesar Rp 29 miliar.
Disusul penerimaan retribusi jasa usaha yang telah terealisasi 80,69 persen atau sebesar Rp 2,42 miliar dari target 3 miliar. Selanjutnya PKB telah mencapai 73,77 persen atau sebesar Rp 4,35 triliun dari total target PAD sebesar Rp 5,9 triliun. Penerimaan lain-lain terealisasi 72,06 persen atau sebesar Rp 12,97 miliar dari target Rp 18 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor terealisasi 67,91 persen sebesar Rp 1,42 triliun dari target Rp 2,1 triliun, pajak rokok terealisasi 51,46 persen sebesar Rp 1,33 triliun dari target Rp 2,59 triliun dan terakhir ialah pendapatan denda sebesar Rp 415,26 juta.
“Kami optimis dengan sisa waktu yang ada hingga akhir tahun anggaran ini akan dapat mencapai target realisasi PAD Jatim. Karena itu, kami juga berharap dengan adanya pemutihan dan diskon masyarakat segera memenuhi kewajibannya membayar pajak mengingat sejak Januari hingga Agustus, terdapat 1,67 juta wajib pajak menunda pembayarannya dengan potensi pajak sebesar Rp 654,37 miliar,” pungkas Abimanyu. [tam]

Tags: