Inspektorat Desak BPM Bina Staf Bermasalah

PNS dipecatKota Batu, Bhirawa
Inspektorat Kota Batu menginstruksikan kepada Badan Penanaman Modal (BPM) untuk melakukan pembinaan kepada stafnya. Hal ini berkaitan dengan adanya salah seorang PNS di SKPD tersebut yang diadukan warga ke Polisi karena telah melakukan aksi penipuan.
Diketahui PNS yang tersangkuta masalah hukum tersebut berinisial DW, 38 tahun, yang kini bekerja sebagai staf di Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batu. Namun pada saat terjadinya kasus ini, DW sempat menjabat sebagai Bendahara di BPM.
“Kita sudah mendengar adanya kasus ini. Namun kepada PNS yang tersangkut masalah hukum ini akan dilakukan pembinaan oleh Kepala SKPD bersangkutan (BPM). Hal ini sesuai dengan PP nomor 52 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai,”ujar Inspektor Pembantu Wilayah I di Kantor Inspektorat Kota Batu, Ida Fatawati, Selasa (14/7) kemarin.
Jikalau pihak Inspektorat telah menerima hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut Ida, dan DW sebagai terlapor harus ditahan maka pihaknya akan membuat tindakan tegas. Tindakan tegas itu bisa berupa teguran ataupun sanksi berat sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan terlapor.
Adapun kasus penipuan ini terjadi pada tahun 2014. Dan warga yang menjadi korban adalah Supandi, warga Jl Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kota Batu. Saat itu DW mengaku akan mengembangkan usaha toko pakaian yang dimilikinya. Karena itu terlapor meminjam uang sebagai modak kepada korban sebesar Rp 280 juta.
“Saat itu saya dijanjikan keuntungan sebanyak 10 persen dari modal yang saya berikan kepada DW. Karena dia mengaku seorang bendahara, maka saya percaya dan menyerahkan uang milik saya tersebut,” ujar korban kepada polisi.
Uang korban diberikan dalam beberapa tahap. Pertama diberikan tanggal 29 Agustus 2014 sebesar Rp 75 juta, diteruskan dengan penyerahan tahap kedua pada 17 September 2014 sebanyak Rp 100 juta, dilanjutkan pencairan ketiga pada 18 September 2014 sebesar Rp 25 juta dan pencairan terakhir sebesar Rp 80 juta.
Selain mengaku sebagai bendahara, kata korban, setiap dirinya menyerahkan uang tersebut, DW selalu menyerahkan bukti kwitansi atas nama BPM dan menggunakan stempel dinas. Awalnya, tidak ada keraguan di benak korban. Namun hingga bulan Juli,  DW hanya memberikan janji-janji atas pengembalian uangnya plus keuntungan sebesar 10 persen.
Berulangkali korban menanyakan kepada DW perihal kerjasama tersebut, namun tidak ada jawaban yang memuaskan, hingga akhirnya korban memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Mapolres Batu.
Setelah mendapatkan laporan, penyidik Polres Batu langsung mengumpulkan barang bukti maupun keterangan dari korban, saksi, dan terlapor.
“Saat ini kasus ini masih kita dalami. Untuk itu kita terus mengumpulkan keterangan dari korban maupun saksi,” ujat Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Bambang Supriyanto. [nas]

Tags: