Inspektorat Gresik Belum Bisa Bertindak Terkait Gedung LBK

Gedung Loka Bina Karya GresikGresik, Bhirawa
Inspektorat Pemkab Gresik belum bisa bertindak lebih jauh terkait pembangunan Gedung Loka Bina Karya (LBK) yang ada di Jl Raya Metatu, Kec Cerme. Sebab, hingga kini Inspektorat masih belum menerima laporan secara formal dari Dinas Sosial terkait dengan pembangunan gedung yang menelan anggaran sebesar Rp507 juta dari dana APBD 2014 itu.
Kepala Inspektorat Pemkab Gresik, Joko Sulis menjelaskan, pihaknya memang sudah mendengar adanya kemelut terkait pembangunan gedung LBK itu. Namun, hingga kini belum ada laporan secara formal. ”Saya memang sudah mendengarnya. Tapi, saya belum mendapat surat laporan secara resmi dari Dinas Sosial,” tegas Joko Sulis, Selasa (23/9).
Karena belum dapat laporan resmi itu, sehingga Inspektorat tak berani melangkah. Sebab, dasar Inspektorat untuk mengecek ke lapangan itu adalah surat dari Dinas Sosial selaku leading sektor. ”Kalau sudah ada laporan resmi, secepatnya kami akan melakukan pengecekan ke lapangan,” katanya.
Harusnya, tambah  Joko Sulis, Dinas Sosial  membuat laporan kepada bupati untuk dilakukan telaah staf. Kalau tak ada laporan secara resmi, Inspektorat selaku lembaga pemeriksa tak berani bertindak. ”Jadi intinya hingga kini Inspektorat belum dapat laporan secara formal. Sehingga, Inspektorat tak berani melangkah melakukan pemeriksaan ke lapangan,” tambah Joko Sulis.
Pembangunan gedung LBK yang diperuntukkan rumah penampungan para gelandangan dan pengemis (Gepeng) itu kembali menghangat. Ini karena Kepala Dinas Sosial Pemkab Gresik Bambang Sugati pada saat One Week Program Senin (22/9) lalu meminta Bagian Aset pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) membuat berita acara penghapusan aset gedung LBK itu. Sebab, meski pembangunan gedung itu sudah selesai, namun hingga kini belum dilakukan penghapusan aset. Gedung hibah dari Dinas Sosial Pemprov Jatim itu tiba-tiba langsung dirobohkan CV Jaya Mulya selaku pelaksana pekerjaan.
Menurut Bambang Sugati yang juga mantan Kepala Inspektorat  Pemkab Gresik ini, sebelum gedung itu dirobohkan harusnya dibuatkan berita acara penghapusan aset lebih dulu. ”Bukannya kami mendesak Bagian Aset. Tapi aturannya memang seperti itu. Untuk mengubah aset milik daerah  harus dilakukan penghapusan aset dulu dan tak bisa seenaknya sendiri,” tegas pejabat asal kota soto Lamongan ini. [eri]

Tags: