Inspektorat Jatim Dalami Dugaan Perselingkuhan dan KDRT Pegawainya

Salah seorang PNS di Inspektorat Jatim dilaporkan suaminya ke Gubernur Jatim karena dugaan perselingkuhan. Inspektur Pemprov Jatim Nurwiyatno mengaku saat ini tengah mendalami proses kasus ini dan memanggil kedua belah pihak.

Salah seorang PNS di Inspektorat Jatim dilaporkan suaminya ke Gubernur Jatim karena dugaan perselingkuhan. Inspektur Pemprov Jatim Nurwiyatno mengaku saat ini tengah mendalami proses kasus ini dan memanggil kedua belah pihak.

Pemprov, Bhirawa
Inspektorat Provinsi Jatim kini tengah disibukkan dengan dugaan kasus perselingkuhan dan KDRT pegawainya. Hal ini terkait pengaduan Abdul Rohim, suami salah seorang pegawai Inspektorat yang menuduh istrinya melakukan selingkuh.
“Masih dalam proses pemeriksaan Inspektorat, kami sudah panggil kedua belah pihak,” ujar Inspektur Pemprov Jatim Nurwiyatno dikonfirmasi, Rabu (15/6).
Menurutnya masalah ini sedang didalami karena dugaan perselingkuhan serta adanya KDRT. Saat ini, PNS perempuan berinisial DK merupakan pegawai bagian auditor kepegawaian di Inspektorat Jatim.
Dari data Inspektorat, kata Nurwiyatno, kasus ini bermula ketika awal Februari 2016, DK menggugat cerai suaminya. Selain menggugat cerai, DK juga sempat melaporkan suaminya ke Polsek Wonocolo Surabaya. Dalam laporan polisi bernomor STTLP/08/1/2016/JATIM/RESKRIM/SEK WNCL itu, DK menuduh suaminya melakukan KDRT.
“Atas laporan ini, kami kemudian memanggil DK untuk di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Kami juga memanggil suaminya. Sayangnya tiga kali panggilan suaminya tidak datang, sempat datang sekali tapi hanya 15 menit belum sampai kami tanya sudah pulang dengan alasan kesibukan kerja,” kata mantan Pj Wali Kota Surabaya ini.
Menurut Nurwiyatno, suami DK di beberapa media massa mengaku sudah mengadu ke Inspektorat tapi tidak ada tanggapan. Hal ini tentu dibantahnya. Kasus ini terkesan lama karena menunggu klarifikasi dari suami DK yang terkesan mempersulit. “Suaminya tidak mau datang memenuhi panggilan pemeriksaan,” ujarnya.
Panggilan klarifikasi sudah tiga kali dilayangkan Inspektorat. Surat panggilan pertama dilayangkan pada Mei lalu, namun yang bersangkutan hanya datang sekitar 15 menit dan belum sempat diajukan pertanyaan karena izin pulang ada keperluan. Sedangkan surat panggilan kedua dan ketiga dilayangkan pada   7 Juni serta 13 Juni juga tidak ada tanggapan. “Jika sudah tiga kali tidak datang, suami dianggap menyetujui jawaban istri,” tegasnya.
Selain KDRT dan perceraian, kata Nurwiyatno, persoalan lain muncul ketika DK giliran dilaporkan balik oleh suaminya karena berselingkuh. Informasi yang dikumpulkan Inspektorat, dugaan perselingkuhan ini bermula ketiga DK memilih keluar rumah dan mengontrak rumah di sekitar Juanda.
Saat mengontrak rumah inilah, DK diduga kemudian mengajak teman laki-lakinya untuk menginap. “DK sudah saya tanya, dia bilangnya mengajak laki-laki untuk melindunginya dari ancaman suaminya. Tapi sampai saat ini juga belum pasti kebenarannya. Kami masih melakukan kebenarannya,” kata dia.
Nurwiyatno mengaku, dirinya sebenarnya tidak ingin membuka kasus ini ke publik. Sayangnya, suami DK melalui beberapa media massa sempat menuduh jika Inspektorat sengaja menutup-nutupi kasus tersebut. “Kalau kita dianggap menutup-nutupi jelas tidak. Karena kasus ini masih dalam proses. Kita ini sebenarnya menunggu jawaban dari sang suami. Tapi saat kita panggil tidak datang. Ini yang membuat proses ini lama,” tandasnya.
Sebelumnya, Abdul Rohim suami DK melaporkan istrinya yang diduga selingkuh dengan seorang guru swasta di Surabaya ke Gubernur Jatim. Didampingi kuasa hukumnya, Rahadi Sri Wahyu Jatmika SH, Abdul Rohim melapor secara tertulis pada 3 Juni 2016. “Laporan juga kami tembuskan ke Ketua DPRD Jatim, Kapolrestabes Surabaya dan Ombudsman,” ujar Rahadi.
Menurut Rahadi, perbuatan istri kliennya, DK, telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil Pasal 2 huruf Q,U dan W dan Pasal 3 huruf A tentang seorang PNS dengan statusnya sebagai Abdi Negara.
Apabila mengacu aturan yang ada, DK bisa dikenai sanksi tegas oleh atasannya dan pejabat terkait.Selain itu juga bisa menjadi bahan pembelajaran para oknum PNS nakal supaya tidak melakukan tindakan pelanggaran disiplin. Sebab PNS harus memberi contoh dan teladan yang baik pada masyarakat.  [iib]

Tags: