Inspektorat Kabupaten Malang Periksa 120 Pemdes

Kepala Inspektorat Kab Malang Tridiyah Maistuti

IKab Malang, Bhirawa
Inspektorat Kabupaten Malang pada tahun ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 120 desa yang tersebar di 33 kecamatan. Sedangkan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat tersebut merupakan tindaklanjut pemeriksaan pada tahun 2016. Dan sebagai dasar pemeriksaan itu, terkait Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Menurut, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti, Minggu (29/5), kepada wartawan, pemeriksaan yang kita lakukan terhadap 120 desa itu, diantaranya terjadi kesalahan administrasi, yaitu ditemukan adanya kekurangan volume dalam pembangunan insfrastruktur, dan tidak tepatnya waktu dalam melaporkan pertanggungjawaban dana yang dikelolanya. Dan untuk kesalahan administrasi lainnya, seperti adanya beberapa keputusan Pemerintah Desa (Pemdes) yang menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) tanpa melalui prosedur yang benar, atau tidak melalui Kepala Desa (Kades).
“Kami juga menemukan masih banyaknya Pemdes belum tertib dalam mendata aset sesuai di dokumen ABPDes yang juga masuk dalam program kerja. Serta dari hasil pemeriksaan juga ditemukan program pembangunan yang belum dilaksanakan,” ungkapnya.
Tridiyah menjelaskan, dari 120 desa yang kita lanjut pemeriksaannya, jika nantinya ada unsur pidananya, maka persoalan itu akan kita limpahkan kepada aparat hukum. Karena dana untuk pembangunan desa yang dikelola oleh masing-masing desa tersebut merupakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara, seperti Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Sehingga penggunaan uang negara itu harus benar-benar digunakan untuk pembangunan desa dan kesehateraan rakyat.
“Jika penggunaan ADD dan DD tidak sesuai dengan peruntukkannya, maka pengelola uang negara tersebut akan berurusan dengan hukum, karena telah dianggap melakukan penyelewengan anggaran. Oleh karena itu, jika Kades sebagai pengelola ADD dan DD tidak mau berurusan dengan hukum, maka harus mematuhi aturan dan prosedur,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang Suwadji mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat untuk melakukan lanjutan pemeriksaan terhadap 120 desa. Dan jika nantinya dalam pemeriksaan tersebut ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan atau tidak sesuai dengan rencana anggaran, maka pihaknya meminta Pemdes agar mengikuti rekomendasi dari Inspektorat.
Ditegaskan, bahwa DPMD sudah memberikan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Pemdes terkait pelaporan keuangan yang selama ini digunakan untuk pembangunan desa. Sedangkan Pemdes dalam mengelola ADD dan DD, sebenarnya sudah dikawal oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Inspektorat. “Sehingga pengawasan terhadap pengelolaan ADD dan DD memang diperlukan, karena dana yang disalurkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) cukup besar,” tegasnya. [cyn]

Tags: