Inspektorat Lebih Leluasa Periksa Semua Dinas

Suprapto

Rencana Pemerintah Pusat Revisi PP No. 18 Tahun 2016

Tulungagung, Bhirawa
Rencana Pemerintah Pusat yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2016, utamanya terkait penguatan posisi aparat pengawas internal pemerintah (APIP) akan berpengaruh pada Perda Tulungagung No. 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung.
Anggota DPRD Tulungagung asal Fraksi PDI Perjuangan, Suprapto SPt MMA menyambut baik revisi yang akan dilakukan oleh pemerintah, karena jika itu diterapkan maka inspektorat akan lebih bertaji dan leluasa untuk memeriksa semua dinas.
Suprapto menyatakan terlepas dari bakal adanya perubahan perda atau tidak, rencana revisi PP No. 18/2016 yang akan merubah kedudukan inspektorat setara dengan jabatan sekretaris daerah (sekda) patut diapresiasi. Hal ini akan membuat inspektorat lebih bertaji dalam melakukan pengawasan.
“Harus diakui selama ini yang diperiksa inspektorat adalah dinas-dinas yang setara eselonnya dengan inspektur (kepala inspektorat). Kalau setara sekda yang eselonnya IIA tentu inspektur akan lebih lebih leluasa lagi dalam melakukan pemeriksaan di dinas-dinas,” terang Suprapto, Senin (22/1).
“Kalau ada revisi PP No. 18/2016 tentu berpengaruh pada Perda Tulungagung No. 20/2016. Tinggal ditunggu bagaimana revisi itu. Kalau ada perintah untuk merubah perda maka Perda Tulungagung No. 20/2016 juga akan berubah,” tambah mantan Ketua Pansus Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung, Suprapto SPt MMA di Kantor DPRD Tulungagung.
Menurut dia, Perda Tulungagung No. 20/2016 dalam pembuatannya mengacu pada PP No. 18/2016. Karena itu, jika ada perubahan atau revisi di PP No. 18/2016 bisa berdampak pada Perda Tulungagung yang terkait susunan dan kedudukan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Tulungagung itu.
Seperti diketahui, saat ini Kementerian Dalam Negeri sedang memproses revisi PP No. 18/2016. Draf revisi PP No. 18/2016 tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam revisi PP No. 18/2016 disebutkan bakal ada banyak perubahan yang terjadi di tubuh inspektorat daerah. Di antaranya, soal eselon inspektur yang rencananya akan ditingkatkan setara dengan eselon sekda, yakni eselon IIA.
Selain itu, perubahan juga akan terjadi pada proses pengangkatan dan pemberhentian inspektur. Kedepan pengangkatan dan pemberhentian inspektur tidak lagi dilakukan oleh kepala daerah, tetapi oleh Menteri Dalam Negeri. Kepala daerah hanya mengusulkan nama yang akan menjadi inspektur pada Menteri Dalam Negeri. [wed]

Tags: