Inspektorat Pemkab Malang Tangani Dugaan Penyelewengan Anggaran Administratif

Kepala Inspektorat Kab Malang Tridiyah Maestuti. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Inspektorat Kabupaten Malang sepanjang tahun 2020 telah menerima 5-10 pengaduan yang bersifat administratif dan temuan yang merugikan negara. Sedangkan pengaduan yang masuk Inspektorat di seleksi sebelum ditindaklanjuti. Dan pengaduan tersebut bersifat administrasi yang mengarah pada kerugian negara, sehingga direkomendasikan untuk kembalikan ke Kas Daerah.

Hal ini disampaikan, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti, Minggu (3/1), kepada wartawan. Menurutnya, selama ada temuan penyelewengan anggaran dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, tidak semua kita tindaklanjuti, namun kita seleksi. Artinya, temuan adanya pelanggaran yang bersifat admninstratif dan mengarah pada kerugian negara, maka kita berikan rekomendasi agar yang bersangkiutan untuk mengembalikan ke Kas Daerah, dan diberikan batas waktu mengembalikan paling lama 60 hari.  

“Tapi selama batas waktu untuk mengembalikan uang negara, yang bersangkutan belum mengembalikan, maka nantinya akan berurusan dengan pihak Kejaksaan maupun Kepolisian untuk diproses secara hukum,” tuturnya.

Karena, Tridiyah masih menuturkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepanjen, Kabupaten Malang pernah menyampaikan apabila ada kejadian berbagai bentuk kecurangan administratif ataupun yang merugikan negara, maka urusannya cukup sampai Inspektorat saja dan intinya ini tergantung komitmen. Dan dalam satu tahun lalu, Inspektorat Kabupaten Malang banyak menerima pengaduan pelanggaran administratif dilingkungan Pemkab Malang, dan terdapat pengembalian dari  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebanyak 5-10 berkas, hal ini sudah diselesaikan pada 31 Desember 2020.   

“Pengaduan adanya dugaan penyelewengan anggaran yang bersifat administratif rata-rata ditingkat Pemerintah Desa. Kemungkinan hal itu karena menyangkut terkait daya dukung penguatan Sumber Daya Manusia (SDM)-nya. Hal ini lain dengan dilingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang memiliki daya dukung SDM yang lebih baik,” ujarnya.

Untuk itu, Tridiyah berharap agar di tahun 2021 ini, angka pelanggaran yang bersifat administratif terhadap anggaran jumlahnya akan turun. Sehingga untuk mengurangi kerugian keuangan Pemkab Malang, sebab sudah ada rambu-rambu yang harus dijalankan setiap penangungjawab anggaran baik ditingkat OPD maupun tingkat Pemerintah Desa. Sehingga Inspektorat Kabupaten Malang mencanangkan Zona Integritas.

Sedangkan Zona Integritas itu, lanjut dia, sebuah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan. “WBK dan WBBM tersebut yang jelas untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, dan untuk menekan terjadinya kerugian negara akibat uang negara di korupsi,” pungkas Tridiyah. [cyn]

Tags: