Inspektorat Sebut Anggaran Mamin Sudah Sesuai Standar Satuan Harga

Tridiyah Maestuti

Kab Malang, Bhirawa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti Pemkab Malang terkait anggaran makanan dan minuman (mamin) tahun 2021 sebesar Rp 35 miliar. Namun, Inspektorat Kabupaten Malang menyebutnya sudah sesuai Standar Satuan Harga (SSH).
Sedangkan anggaran mamin sebesar itu diketahui dengan beredarnya rekaman saat pembahasan Monitoring Center Prevention (MCP) tahun 2022, memalui kegiatan Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) olah KPK, di Peringgitan Pendapa Agung Kabupaten Malang, pada 15 Februari 2022.
Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti, kepada wartawan membantah, jika dalam kegiatan MCP oleh KPK, tidak ada teguran, namun hanya peringatan. Sedangkan mengenai besaran anggaran itu, dia menyebut sudah sesuai dengan SSH.
Sementara MCP itu dilakukan setiap tiga bulan sekali, untuk monitoring terkait capaian program MCP sejak tahun 2019. Pembahasan Mamin itu saat penyampaian capaian MCP tahun 2021. “Kita memang ditanya terkait postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Jadi bukan teguran tapi hanya peringatan saja,” jelas Tridiyah, Rabu (15/3).
Masih dia menjelaskan, terkait anggaran mamin sebesar Rp35 miliar itu, baru perencanaan tahun 2022, yang mana seluruh pelaksanaan mamin kegiatan di Pemkab Malang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pada saat itu, prediksi menyusun anggaran 2022 berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2021, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)-nya ditetapkan pada tanggal 31 November 2021.
“Anggaran mamin sebesar Rp35 miliar memang ditanyakan efisiennya, dimana kok banyak. Dan jika berbicara efisiensi, ya kita melihat di capaian 2022, yang dipertanggung jawabkan sekarang ini, yang disusun melalui Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), yang mestinya begitu urutannya,” terang Tridiyah.
Selanjutnya, kata dia, ketika disinggung apakah anggaran itu rasional atau tidak, hal itu tergantung yang menilai. Namun, yang perlu diketahui Pemkab Malang menentukan anggaran sebesar itu, berdasarkan SSH yang berlaku setiap tahun dan ditetapkan maksimal setinggi-tingginya.
Apabila dalam pelaksaan melebihi SSH, baru itu penyimpangan. Sehingga hal itu butuh proses. Sedangkan jika kegiatan sosialisasi itu, kita sudah ada Analisa Standard Belanja (ASB) yang mengintegrasikan perencanaan dan penganggaran itu.
“Misalkan saja, menjadi peserta kegiatan perencanaan APBD 1 paket di hotel, berarti memakai metode full board atau lengkap antara Rp300 ribu sampai Rp400 ribu. Yang didapat apa, tentu makan dan minum, snack, atau ada goodie bag. Dan ketika kegiatan disaat pandemi Covid-19, yang didapat peserta rapat berupa hand sanitizer dan masker. Sehingga Pemkab Malang dalam membelanjakan anggaran mamin sudah sesuai atuaran, yakni sesuai SSH,” paparnya.
Dia menambahkan, disinggung soal isi percakapan dalam potongan rekaman yang disinyalir dari tim KPK, yang mempertanyakan besaran anggaran mamin tidak wajar. Namun, dari peserta rapat ada yang menjawab wajar dengan sekali rapat Rp 12 juta, maka KPK berpendapat Pemkab Malang harus menggelar rapat sebanyak 3000 kali untuk menghabiskan anggaran Rp 35 miliar.
Hal itu dianggap tidak mungkin oleh KPK, karena kondisi saat itu Pandemi Covid-19. Sedangkan apa yang ada direkaman itu tidak ada pernyataan wajar telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 12 juta sekali kegiatan rapat.
Saat Tridiyah ditanya wartawan melalui telepon selulernya, apakah peringatan dari KPK itu, Pemkab Malang akan melakukan evaluasi anggaran soal mamin? Dia menjab yang pasti menyesuaikan kebutuhan. Dan tidak bisa begitu, karena semua itu direncanakan sesuai kebutuhan. “Mengapa direncanakan sebegitu besarnya, pasti ada hitungannya. Minimal mengetahui berapa jumlah kunjungan tamunya, dan mamin itu kan salah satunya untuk jamuan rapat,” tandasnya. [cyn.iib]

Tags: