Inspektorat Sidoarjo TemukanPenyimpanganADD

korupsiSidoarjo, Bhirawa
Pemerintahan Desa (Pemdes) di Kab Sidoarjo diingatkan agar tak main-main dalam mengelolah keuangan desa. Kalau Pemdes masih mempermainkan maka bisa terjerat dalam masalah hukum.
Hal ini ditegaskan Kepala Bagian Pemerintahan Kab Sidoarjo, Sugeng Daryanto SH MM.
Menurut Sugeng, karena dalam pemeriksaan Inspektorat Kab Sidoarjo, disinyalir masih ada Pemdes yang tak mempertanggungjawabkan keuangan desa sesuai APBDES. ”Kami ingatkan agar jangan main-main dengan anggaran keuangan desa, karena akan berhadapan dengan hukum,” kata Sugeng Daryanto, saat dihubungi Minggu (6/3) kemarin.
Dalam pemeriksaan Inspektorat kab Sidoarjo, lanjut Sugeng, disinyalir dalam pemeriksaan sudah ada keuangan desa yang sudah keluar, tapi masih tidak ada pertanggung jawabannya. Kini Pemdes banyak menerima dana. Baik berasal dari APBN maupun dari APBD. Tentu saja keuangan desa itu harus
dikelolah dengan baik dan benar supaya tidak bermasalah hukum.
”Karena sudah menerima anggaran besar, maka jangan main-main, karena bisa terjerat kasus hukum, ini banyak terjadi, banyak Kades yang terjerat kasus, sebab memakai anggaran tak sesuai APBDes,” ungkap Sugeng.
Sugeng juga menjelaskan, para Kades selalu diberikan pembinaan, tapi bila masih melakukan penyimpangan anggaran, maka menurutnya itu sudah menjadi tanggung jawab masing-masing pengelolah anggaran. Kini Pemerintah Pusat telah memberikan dana pada desa sampai Rp300 juta. Tiap tahun kemungkinan bertambah.Sehingga pada tahun depan bisa sampai Rp600 juta, tahun selanjutnya bisa Rp800 juta, bahkan sampai Rp1 miliar.
Dengan berbagai bantuan keuangan ini, kini keuangan di desa yang ada di Kab sidoarjo ada yang mencapai Rp ,2 M. Mereka selalu diingatkan agar tak terjadi masalah, karena pihak Kejaksaan
sudah mewanti-wanti.
Disampaikan Sugeng, baru-baru ini telah digelar Rakor Pengelolahan Keuangan Desa yang diikuti 18 kecamatan di kab Sidoarjo, Dinas Pendapatan Pengelolah Keuangan dan Aset (DPPKA),  Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB), Inspektorat Kab
Sidoarjo dan Narasumber dari BPKB Prov Jatim.
Rakor itu, kata Sugeng, merupakan sebagai tindak lanjut dari kerja sama antara BPKP Pusat dan Kemendagri soal keuangan desa, agar pengelolahannya berjalan dengan baik. ”Penerarapn sistim ini dimulai pada tahun 2016 ini dan kebetulan Kab Sidoarjo menjadi pilot projek di Jatim, maka kita harus siap dalam mempertanggung jawabkan keuangan desa,” katanya. [kus]

Tags: