Inspektorat Terima 14 Laporan Dugaan Penyelewengan DD

Tridyah Maistuti

Kab Malang, Bhirawa
Pengelolaan Dana Desa (DD) di wilayah Kabupaten Malang kini banyak menuai masalah. Terbukti, tidak sedikit kepala desa (kades) sebagai pengelola DD diadukan dan dilaporkan ke Inspektorat, Kepolisian maupun Kejaksaan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridyah Maistuti mengakui pihaknya tidak saja menerima laporan dari masyarakat saja, tapi juga menerima laporan dari pihak Kepolisian Polres Malang, yang berkenaan dengan adanya penyalagunaan anggaran DD yang dilakukan kades.
“Laporan dugaan penyelewengan DD yang kami terima saat ini mencapai 14 buah surat,” ungkapnya.
Dijelaskan, dari 14 surat pengaduan yang kini berada di meja kerjanya, berasal dari lima kecamatan yakni Karangploso, Tajinan, Wajak, Bululawang, dan Dampit. Laporan yang masuk pada inspektorat adanya dugaan penyelewengan terkait pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana awal. Sementara, dugaan penyelewengan DD yang dilaporkan itu, hampir mayoritas anggaran DD tahun 2015.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Sistem Administrasi Umum Pemerintah, kata  Tridyah, maka penggunaan DD yang selama ini dikelola oleh masing-masing kades guna untuk pembangunan desanya, harus dilakukan proses audit oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).  Dalam hal ini, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Inspektorat harus mendalami pengaduan atau laporan masyarakat yang terkait duagaan penyalagunaan DD.
“Dari situ akan kita simpulkan apakah penggunaan DD tersebut merugikan keuangan negara atau tidak. Dan jika ada kerugian negara maka pengelola DD diwajibkan menggantinya sesuai dengan jumlah uang yang telah digunakan tidak sesuai dengan aturan,” tegasnya. Meski, lanjut dia, mereka sudah mengembalikan uang kepada kas negara, namun tidak menggugurkan proses hukum. Karena dugaan penyelewengan DD merupakan tindak pidana korupsi (tipikor). Sehingga siapa pun yang terjerat dalam penggunaan uang negara diluar atuaran, maka akan terjerat pidana. Dan mereka yang terjerat penyelewengan DD dikenakan UU  Tipikor.
Sejauh ini, Tridyah menegaskan, dari beberapa audit yang dilakukan APIP belum ada bukti yang cukup kuat yang mengarah pada kerugian keuangan negara. Sedangkan kades yang banyak dilaporkan masyarakat itu, pembangunan yang tidak sesuai rencana awal sehingga hal itu yang dilaporkan masyarakat. Dan saat ini, pihaknya sudah melakukan monitoring terhadap 198 desa dari 378 desa dan 12 kelurahan.
“Namun pada tahun 2016 ini, pihaknya tidak bisa melanjutkan lagi kegiatan monitoring dibeberapa desa. Hal ini disebabkan Inspektorat hingga kini belum menerima pencairan anggaran yang digunakan untuk melakukan monitoring desa tersebut. Tapi kami akan mengajukan anggaran melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK),” paparnya. [cyn]

Tags: