Inspektorat Turunkan Tim Selidiki Dana Makan Lansia

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemkot, Bhirawa
Inspektorat Kota Surabaya menurunkan timnya ke seluruh kelurahan di Surabaya untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan pengelolaan dana Lanjut Usia (Lansia) di tingkat kelurahan.
Kepala Inspektorat Kota Surabaya Sigit Sugiharsono ketika dikonfirmasi mengakui jika pihaknya telah mendapatkan perintah dari Wali Kota Surabaya  untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan pengelolaan dana Lansia.
Menurut Sigit ada salah satu kelurahan, diduga keliru dalam mengelola dana makan untuk Lansia karena administrasinya diambil alih. ”Seharusnya yang menerima dan mengelola ya Lansia itu sendiri, dan ternyata pengelolaan dan administrasi dikelola kelurahan, tentu saja ini tidak boleh, sehingga hari ini (kemarin) dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” katanya, Senin (6/10) kemarin.
Dijelaskan oleh Sigit jika dana makan untuk para Lansia di setiap kelurahan besarannya Rp 30.000/Lansia dengan rincian Rp 10.000 untuk sekali makan.
”Dalam satu hari mendapatkan jatah 3 kali makan, namun kenyataan di lapangan sangat berbeda. Seharusnya dana makan Lansia sebesar Rp 10.000 sekali makan, maka sehari harusnya 30 ribu, namun kenyataannya diberikan di bawah itu. Dan memang para Lansia itu kan tidak bisa mengelola administrasi seperti membuat SPJ dan lain sebagainya, untuk itu kami akan koordinasikan dengan Dinsos sebagai leading sectornya,” kata Sigit.
Menurut mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kota Surabaya ini Wali Kota Tri Rismaharini spontan memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa oknum dan seluruh kelurahan se-Surabaya setelah mendapatkan laporan soal dugaan penyimpangan pengelolaan dana makan Lansia.
Wali Kota Risma mendapatkan info tersebut langsung dari Lansia ketika melakukan blusukan di Kota Surabaya. Awalnya, ada salah satu Lansia yang dengan polos menyampaikan rasa kegembiraannya dan mengucapkan terimakasihnya secara langsung kepada Wali Kota Risma karena telah merasa bisa melakukan perjalanan wisata secara gratis melalui kelurahan.
”Kemarin ada laporan warga soal dana makan Lansia yang seharusnya dikelola warga ternyata diduga diambil alih pengelolaannya oleh oknum PNS. Informasinya jelasnya, tapi ceritanya saya belum tahu, karena saat ini Inspektorat lagi turun untuk memeriksa,” kata Risma ketika dikonfirmasi.
Risma juga mengatakan jika terbukti maka pelaku akan mendapatkan hukuman berat yakni berupa pemberhentian dengan tidak hormat. ”Saya sudah perintahkan Inspektorat untuk memeriksa yang bersangkutan sekaligus mempertajam laporan itu, karena jika terbukti hukumannya yakni pemecatan atau diberhentikan dengan tidak hormat. Tapi kami akan koordinasikan dulu dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” jelasnya. [dre]

Tags: