Instruksi Bebas Pungli Tak Berlaku di ”BPN Tuban”

Kantor BPN Kabupaten Tuban di Jl. Wahidin Sudoro Husodo yang berdekatan dengan kantor DPRD setempat. (Khoirul Huda/bhirawa)

Kantor BPN Kabupaten Tuban di Jl. Wahidin Sudoro Husodo yang berdekatan dengan kantor DPRD setempat. (Khoirul Huda/bhirawa)

ITuban, Bhirawa
Meski Presiden RI, Joko Widodo dengan tegas mengintruksikan dan menyatakan ‘perang’ melawan pungutan liar (Pungli) serta akan memberikan sangsi pada lembaga serta aparat negara yang diketahui melakukan pungli, akan tetepi sepertinya larangan tersebut tidak berlaku pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban.
Hal ini terbukti, masih ditemukan masyarakat yang mengeluhkan dan mensayangkan praktik pungli tersebut. Seperti yang disampikan Nanang Saputro, pemohon pemecahan sertifikat tanah asal warga Desa Temayang, Kecamatan Kerek, Tuban. Ia membeli 16 lembar blangko/berkas pendaftaran pemecahan sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tubandengan harga Rp750 ribu ditambah Rp50 ribu untuk biaya pengetikan.
Diceritakan, pada awal bulan Agustus 2016, ia menanyakan syarat pemecahan sertifikat tanah di Kantor BPN Tuban. Oleh petugas BPN, ia disuruh membeli blangko/berkas di koprasi BPN dengan petugas berinisial JM. Jumlah blangko itu satu berkas berisi sebanyak 8 lembar kertas. Sementara Nanang membelinya sabanyak 2 paket dengan jumlah 16 lembar.
“Satu paket delapan lembar berkas, karena pemecahan sertifikat saya membeli dua paket sebanyak enam belas lembar, itu saya disuruh membayar senilai Rp. 750 ribu dan ditambah biaya pengetikan senilai Rp50 ribu. Nominal itu saya bayar tetapi tidak ada kwitansi,” cerita Nanang (16/12) lalu.
Berkas yang dibeli Nanang, selanjutnya dibawa pulang untuk diisi. Di pertengahan bulan Agustus, berkas pemecahan sertifikat tanah miliknya kemudian didaftarkan ke bagian pendaftaran Kantor BPN Tuban. Saat mendaftar pemecahan sertifikat, Nang kembali disuruh membayar administrasi senilai Rp403.000, dan untuk baiaya administrasi ini Nanag mendapatkan kuitansinya.
Setelah mendaftarkan berkasnya, jarak lima hari Nanang, kemudian ditelfon petugas ukur tanah dari BPN bernama Iwan. “Saya dikabari memalu telfon, bahwa pengukuran bidang tanah milik saya akan dilakukan setelah lebaran Idul Adhah. Yang saya sayangkan itu, harga blangko/berkas itu kok tidak diberikan kwitansi kalau memang harganya semahal itu,” keluh Nanag.
Di tempat terpisah, Lalu Riyanta Kasi Pendaftaran Sertifikat Tanah BPN Kabupaten Tuban, saat konfirmasi menjelaskan, sarat untuk pendaftaran pemecahan sertifikat tanah memang pihak pemohon harus membeli blangko. Akan tetepi harga blangko/berkas menurut Lalu Riyanta, berkisar antara Rp.10 atau15 ribu. Kalau semahal itu pihaknya tidak membenarkan. “Memang blangko dijual, Coba ditanyakan sendiri harga blangko. Kalau sebesar itu tidak benar,” jelas Lalu Riyanta. [hud]

Tags: