Instruksi Pasang Bendera Kurang Direspon Warga Kab.Malang

Kab Malang, Bhirawa
Antusias masyarakat untuk menyemarakkan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) 17 Agustus Ke 72 masih terlihat adam ayem. Umbul-umbul dan berbagai aksesoris berwarna merah putih yang biasanya terlihat meriah setiap bulan Agustus tidak terlihat lagi.
Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Sekneg) sebenarnya sudah mengintruksikan kepada masing-masing pemerintah daerah untuk memasang bendera merah putih dan logo dengan menggunakan angka 72, namun sepertinya kurang direspon.
Bahkan, bendera merah putih dan logo HUT RI juga belum terlihat dibeberapa sekolah dan kantor-kantor baik instansi pemerintah maupun lembaga lainnya, termasuk kantor partai politik (parpol). Padahal, kata Perwira Seksi (Pasi) Intel Kodim 0818/Kabupaten Malang/Kota Batu Kapten (Inf) Yuyud Hadi Purnomo, Rabu (2/8), kepada wartawan, instruksi dari Sekneg, masyarakat dan instansi pemerintah maupun swasta, pada tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2017 wajib memasang bendera merah putih sebagai peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke 72.
“Instruksi tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara RI bernomor B-545/M.Sesneg/Set/TU/00.04/06/2017 mengenai Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan RI Ke 72,” ungkapnya.
Yuyud melanjutkan, dalam SE tersebut sudah dijelaskan bahwa para pimpinan Lembaga Negara, Anggota Kabinet Kerja, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan lembaga non struktural, gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia haruslah menaatinya.
“Tapi instruksi itu tidak dibarengi dengan sikap masyarakat, khususnya instansi pemerintah dan swasta, serta para pelaku usaha yang berada diwilayah Kabupaten Malang dengan tidak memasang bendera merah putih di depan kantornya perusahaannya,” jelasnya.
Menurut dia, dengan belum terpasangnya bendera Merah Putih dalam peringatan HUT RI, maka terlihat minimnya kesadaran masyarakat dalam menyambut peringatan HUT RI Ke 72. Selain itu, masyarakat juga sangat kurang kesadarannya dalam berbangsa dan bernegara, atau lunturnya nasionalisme terhadapa bangsanya sendiri. Sementara, HUT Kemerdekaan hanya setahun sekali diperingati, seharusnya masyarakat memiliki jiwa kebangsaan. Meski tidak pernah berjuang untuk merebut kemerdekaan, minimal menghargai jasa-jasa para pahlawan yang telah merebut kembali bangsa Indonesia ke pangkuan Ibu Pertiwi.
“HUT RI merupakan momentum penting bagi negara, warga harus memeriahkan dan menyemarakkan Hari Kemerdekaan dengan semaksimal mungkin. Dan minimal dengan memasang bendera dan umbul-umbul di rumah kediaman masing, termasuk kantor perusahaan swasta dan bangunan lainnya,” tegas Yuyud.
Di tempat terpisah, Katua Majelis Permusyawaratan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Malang Priyo Bogank Sudibyo mengaku sangat prihatin dengan kurangnya kesadaran masyarakat dalam memperingat HUT Kemerdekaan RI.
“Padahal untuk merebut kemerdekaan tidak semudah membalikan telapak tangan, karena dengan mengorbankan segalanya. Untuk itu, saya meminta kepada masyarakat Kabupaten Malang agar turut memeriahkan HUT Kemerdekaan RI yang kini sudah memasuki usia 72 tahun,” pintanya. [cyn]

Tags: