Instruksikan OPD Kabupaten Tuban Taati Rekomendasi Inspektorat

Wakil Bupati, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si., didampingi Inspektur Inspektorat Kabupaten Tuban, Aguk Waluyo saat memimpin rapat koordinasi bersama semua pimpinan OPD.

Tuban, Bhirawa
Wakil Bupati, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si., menginstruksikan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memantau pelaksanaan rekomendasi yang diberikan Inspektorat terkait hasil temuan.
“Hal ini sebagai wujud komitmen dan keseriusan dalam menyelesaikan temuan dari Inspektorat,” ungkap Noor Nahar Hussein saat menghadiri, dan membuka Rapat Koordinasi Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Temuan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tuban Bagian Semester 1 tahun 2018 di kantor Inspektorat Tuban, Senin (30/07).
Kegiatan ini dihadiri pimpinam OPD dan Camat se-Kabupaten Tuban. dijadwalkan berlangsung selama dua hari hingga 31 Juli 2018.
Selain melakukan pengawasan dan pemeriksaan, lanjut Wabup Noor Nahar, Inspektorat juga bertugas memberikan rekomendasi atas hasil temuan. Di samping itu, lembaga pengawas kinerja milik Pemkab ini juga perlu memberikan pendampingan.
OPD yang menjadi objek pemeriksaan dapat menentukan langkah-langkah yang diperlukan. Sedangka kepada OPD yang sudah sesuai ketentuan juga perlu mendapat apresiasi.
“Sehingga, tidak hanya melakukan pemeriksaan tetapi juga memberikan apresiasi atas kinerja OPD,” ungkap politisi dari PKB Tuban tersebut.
Mengingat semakin tinggi dan kompleksnya tantangan yang dihadapi OPD, Wabup menghimbau setiap aparatur, terutama pimpinan agar berhati-hati dalam menentukan program kerja. Setiap program maupun penganggaran yang ditetapkan harus memberikan hasil yang jelas dan dapat terukur.
“Dengan demikian, hal-hal yang tidak diinginkan dapat dihindari,” imbuh Noor Nahar.
Diharapkan, koordinasi antara OPD dengan Inspektorat dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Semakin solidnya hubungan tersebut, diharapkan temuan hasil pemeriksaan Inspektorat dapat diminimalkan setiap tahunnya.
Hal tersebut sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan Kabupaten Tuban yang transparan, akuntabel dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Tuban, Aguk Waluyo, melaporkan dalam kurun waktu satu semester, pihaknya telah memeriksa 45 objek pemeriksaan yang meliputi dinas maupun kecamatan. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 304 temuan yang kemudian akan dibuat laporan dan rekomendasi.
“Rata-rata temuan tersebut berkaitan dengan administrasi,” jelas Aguk.
Mantan Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Tuban ini menambahkan, dari total 304 temuan, Inspektorat memberikan 453 rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh objek yang diperiksa. Setelah rekomendasi diberikan, objek pemeriksaan diberikan waktu maksimal 60 hari untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi Inspektorat.
“Tidak harus menunggu 60 hari, jika memang dirasa sudah ditindaklanjuti, objek pemeriksaan dapat memberikan laporan kepada Inspektorat,” terangnya.
Selanjutnya, Inspektorat akan kembali melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut, untuk kemudian diteruskan kepada Bupati dan Wabup. (Hud)

Tags: